CEPOSONLINE.COM, SERUI – Fraksi NasDem DPRK Kepulauan Yapen menyampaikan banyak catatan penting dalam Rapat Paripurna III yang digelar di ruang sidang utama DPRK, Selasa (19/8/2025).
Adapun pandangan fraksi dibacakan oleh anggota DPRK, Rian Hendrik.
NasDem menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat masih banyak masalah dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.
Salah satunya adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 60,4 miliar.
Selain itu, dalam laporan realisasi semester pertama, terdapat pergeseran anggaran Rp 7,3 miliar dari Silpa 2024.
Fraksi meminta penjelasan Bupati apakah langkah itu sudah sesuai aturan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan untuk membiayai kegiatan apa saja.
Fraksi juga menyoroti keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) ASN.
Sesuai aturan, pembayaran seharusnya dilakukan per tiga bulan. Namun hingga Agustus 2025, pembayaran tersebut belum juga terealisasi.
NasDem juga mempertanyakan apakah gaji PPPK dan TPB ASN dianggarkan dalam satu pos anggaran dengan PNS atau dipisahkan.
Dalam laporan keuangan, belanja daerah tahun 2024 mencapai Rp1,115 triliun dari total anggaran Rp1,294 triliun atau sekitar 89 persen.
Meski cukup tinggi, masih ada banyak persoalan.
Di antaranya, kesalahan belanja hibah, barang, dan modal senilai Rp 15,3 miliar.
Terdapat juga kekurangan volume pekerjaan di tujuh proyek yang ditangani Dinas PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp1 miliar lebih.
Dana BOS sebesar Rp4,48 miliar juga belum dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ada kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRK sebesar Rp91,8 juta, bantuan sosial Rp7,15 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh 1.334 penerima, serta hibah di lima OPD senilai Rp9,5 miliar yang juga belum jelas penggunaannya.
Fraksi NasDem menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurang telitinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memeriksa usulan anggaran.
Oleh sebab itu, fraksi mendesak Bupati dan TAPD segera menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada DPRK paling lambat minggu keempat Agustus ini agar bisa dibahas bersama.
Meski banyak catatan, Fraksi NasDem tetap menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang LKPD 2024 dan Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup pandangannya, Fraksi NasDem juga menyampaikan ucapan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia. (*)
Editor : Gratianus Silas