Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Melalui Kuasa Hukumnya, Empat Oknum Polisi Keberatan dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara

Deni Tonjau • 2025-10-09 17:09:01

 

Lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena dengan agenda pembacaan pembelaan kepada empat terdakwa, dipimpin Majelis Hakim Ketua, Hirmawan Agung Wicaksono, Kamis (9/10/2025).
Lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena dengan agenda pembacaan pembelaan kepada empat terdakwa, dipimpin Majelis Hakim Ketua, Hirmawan Agung Wicaksono, Kamis (9/10/2025).

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Penasehat hukum empat terdakwa kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap staf Bawaslu Yahukimo, keberatan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

 

Penasehat menilai, kejadian dilakukan dengan tidak disengaja, dan tak ada saksi yang melihat langsung kejadian penembakan tersebut.

 

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono, dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum empat terdakwa.

 

Adapun empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa, Bripka Ferdy M.Koromath, Aiptu Jadmiko dan Bripka Muh. Kurniawan.

 

“Kami tidak setuju atas dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa dengan kurungan masing-masing 12 tahun, saat membacakan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang tidak menguatkan untuk dilakukan dakwaan JPU,”ungkap Fahrul saat membacakan pembelaan.

 

Fahrul menilai untuk para terdakwa tidak didakwa oleh JPU dengan dakwaan Primer Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) Jo 76C Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

“Kami meminta para terdakwa lebih tepatnya dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun, 2 bulan,” bebernya.

 

Usai membacakan pembelakaan Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono meminta kepada penuntut umum untuk menyiapkan tanggapannya terkait dengan pembelaan yang disampaikan oleh satu minggu secara tertulis. sehingga sidang kembali dilakukan pada 16 Oktober 2025. 

 

Sementara sidang tersebut diikuti oleh keluarga alm Tobias Silak sebanyak 35 orang memasuki halaman Kantor Pengadilan Negeri Wamena, dan melaksanakan orasi sebelum persidangan dilakukan. Hal ini untuk menuntut keadilan bagi korban. (*)

Editor : Elfira Halifa
#yahukimo #PEMBUNUHAN #Ceposonline.com #staf bawaslu