CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen mengungkap temuan mengejutkan mengenai aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, Forestek, di wilayah Ular Merah dan Wapoga.
Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar hak-hak masyarakat pemilik ulayat.
Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion Maniagasi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei Komisi A bulan lalu, di wilayah yang diistilahkan ‘Ular Merah’ yang ada di Distrik Kirihi-Walai, juga di Wapoga, salah satu perusahaan Forestek menurutnya melakukan operasi pertambangan besar-besaran meski izinnya telah mati atau bahkan tidak dimiliki.
"Forestek ini melakukan aktivitas pertambangan yang besar, melakukan kegiatan operasi tambang, dan mereka tidak memiliki izin, atau izin tambangnya itu sudah mati," tegas Maniagasi, Senin (1/12).
Temuan Komisi A menunjukkan Forestek tidak hanya melanggar aturan lingkungan dan pertambangan, tetapi juga melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.
Perusahaan tersebut dinilai tidak memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik ulayat secara baik. Bahkan, pemilik ulayat juga diancam oleh pihak Forestek.
Selain itu, karyawan lokal yang dipekerjakan dilaporkan tidak dibayar dengan baik.
Komisi A juga menyoroti adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok yang diduga tidak memiliki visa kerja yang sah.
"Visa mereka ke Papua ini datang dalam rangka apa, ini harus dipertanyakan," tambah Lion.
Selain itu, perusahaan ini juga terindikasi melakukan mobilisasi alat berat dan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal untuk masuk ke Wapoga, yang semakin memperburuk kerusakan lingkungan di Waropen.
Menanggapi temuan ini, DPRK Waropen mengambil langkah serius.
Hasil kunjungan lapangan tersebut telah dilaporkan ke DPR RI melalui fasilitas dari Yan Mandenas, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, dan bahkan telah dikoordinasikan langsung bersama pihak Presiden.
"Kami sedang menyiapkan data-data untuk dikirimkan kepada tim yang ada di Jakarta, selaku Tim Satgas Penindakan Tambang Ilegal," jelas Lion.
Saat ini, DPRK Waropen telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas dan Tambang Ilegal untuk menindaklanjuti kasus Forestek dan perusahaan ilegal lainnya.
"Kami akan koordinasi bersama Mabes Polri, Polda Papua, dan Kejaksaan serta Anggota DPR RI bersama Yan Mandenas, serta tim tindak lanjut Tambang Ilegal yang dibentuk Pak Presiden," Lion Maniagasi
Komisi A mendesak pihak terkait, khususnya Imigrasi Biak dan Imigrasi Papua, untuk segera memeriksa dokumen paspor dan visa seluruh karyawan asing Forestek.
Pihaknya juga mengharapkan aparat kepolisian di Papua dan Papua Tengah dapat bekerja sama untuk menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan Waropen.
"Forestek akan ditindaklanjuti. Kami harapkan pihak kepolisian di Papua dan Papua Tengah mari kita sama-sama tindaklanjuti tambang ilegal di Kabupaten Waropen," tutup Lion Maniagasi. (*)
Editor : Gratianus Silas