CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Martapina Anggai, bersama dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2024 yang berlangsung terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (30/6/2025) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP RI.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan bahwa DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu. DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap para teradu, yaitu Martapina Anggai (Ketua KPU merangkap anggota), Ance Wally, dan Benny Karubaba (masing-masing sebagai anggota KPU Kota Jayapura), terhitung sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Heddy dalam sidang.
Pemberhentian ini dilakukan setelah DKPP menemukan bukti bahwa para teradu terbukti mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.
Terungkap dalam sidang bahwa hasil penghitungan suara pasangan calon nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, yang semula berjumlah 28.916 suara pada rekapitulasi di Hotel Best Western Sagita Jayapura, berubah menjadi 38.056 suara saat pleno di Hotel Grand Abe.
Perubahan signifikan ini memicu keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 1 yang meminta pencocokan data.
Namun, Ketua KPU Kota Jayapura tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan melalui formulir model D kejadian khusus, serta tidak menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat distrik maupun kota.
Bahkan, dalam rapat rekapitulasi, KPU Kota Jayapura tetap mengesahkan hasil perolehan suara tersebut tanpa memperbaiki selisih suara yang ada.
Dalam sidang terungkap pula bahwa Bawaslu Kota Jayapura menyatakan tidak dapat menerima hasil rekapitulasi tingkat kota dan merekomendasikan penyelesaian keberatan dari saksi.
Saran serupa juga disampaikan oleh KPU Provinsi Papua, namun tidak diindahkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura.
Bahkan, saat dilakukan penyandingan data dalam sidang pemeriksaan, para teradu tidak mampu menjelaskan perbedaan perolehan suara sebesar 9.140 suara tersebut.
DKPP menilai peristiwa ini sebagai bentuk penggelembungan suara yang disengaja dan dibiarkan terjadi oleh para teradu tanpa upaya koreksi.
DKPP menegaskan bahwa tindakan para teradu telah melanggar Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara.
Selain itu, tindakan mereka dinilai sebagai pelanggaran etik berat karena secara sadar membiarkan pelanggaran yang merugikan pasangan calon lain dalam Pilgub Papua 2024.
“Terlepas dari di tingkat mana penggelembungan suara terjadi, ketika keberatan telah dibacakan dalam rekapitulasi tingkat kota, maka sesuai tugas dan wewenang, para teradu seharusnya menyelesaikan keberatan tersebut,” ujar Ketua Majelis.
Namun, bukannya menindaklanjuti, para teradu justru meminta saksi menyelesaikan keberatan di tingkat provinsi sikap yang dinilai arogan dan tidak sesuai hukum maupun etika penyelenggara pemilu. (*)
Editor : Agung Trihandono