Pemasangan Baliho Bapaslon Bertebaran, Ini Pendapat Bawaslu

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 2 September 2024 | 13:34 WIB

 

 

Pemasangan sejumlah baliho Bapaslon di salah satu titik di Kota Merauke.  (Ceposonline.com/Sulo)
Pemasangan sejumlah baliho Bapaslon di salah satu titik di Kota Merauke. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pemasangan spanduk maupun baliho pasangan bakal calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah baik provinsi maupun Kabupaten Merauke kini menghiasi Kota Merauke sampai ke distrik-distrik.

Bagaimana pendapatan Bawaslu terkait dengan pemasangan baliho maupun spanduk tersebut padahal belum waktunya kampanye?

   Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, ditemui Ceposonline.com mengungkapkan bahwa Bapaslon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati tersebut, meskipun sudah mendaftar ke KPU dan pendaftarannya diterima, namun mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

    "Mereka baru mendaftar dan pendaftarannya diterima. Namun masih ada proses verifikasi sampai penetapan menjadi calon  kepala daerah," kata Marman di ruang kerjanya, Senin (01/09/2024).

  Karena itu, lanjut dia, pemasangan baliho dan spanduk Bapaslon tersebut masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat luas.

Namun ketika Bapaslon tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan telah dilakukan  pengundian nomor urut maka baliho maupun spanduk yang dipasang di luar zona yang ditetapkan oleh KPU wajib ditertibkan oleh tim sukses pasangan calon yang bersangkutan.

   "Kalau nanti sudah penetapan menjadi pasangan calon kepala daerah dan telah dilakukan pengundian nomor urut maka baliho atau spanduk yang dipasang bukan di zona yang ditentukan oleh KPU, wajib ditertibkan oleh tim sukses atau parpol pengusung," tambahnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
Merauke Ceposonline.com PILKADA