Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

​Siap Gelar Aksi, BEM USTJ Ingatkan Kampus Soal Asas Praduga Tak Bersalah

J
Penulis: Jimianus Karlodi❯
BEM USTJ saat menggelar konferensi pers soal penahanan tiga rekan mahasiswa oleh Polresta Jayapura Kota, Jumat (6/11/2026) (CEPOSONLINE.COM/JIMI)
BEM USTJ saat menggelar konferensi pers soal penahanan tiga rekan mahasiswa oleh Polresta Jayapura Kota, Jumat (6/11/2026) (CEPOSONLINE.COM/JIMI)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, ​JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) menyayangkan sikap pihak birokrasi kampus yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan dan terkesan terburu-buru membangun opini publik terkait penahanan tiga mahasiswa USTJ. 

Di sisi lain, BEM USTJ mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan, cepat, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​Wakil Presiden Mahasiswa USTJ, Luis Kitok Kasipka, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak lembaga kampus belum mengambil sikap tegas untuk membela mahasiswi maupun mahasiswa yang tengah tersandung proses hukum. 

Advertisement

Menurutnya, pihak rektorat sempat mengeluarkan pernyataan seolah-olah ketiga mahasiswa tersebut langsung dijerat dengan pasal makar, tanpa terlebih dahulu memastikan status kemahasiswaan mereka di internal kampus.

​"Begitu pas kejadian, mereka langsung buat statement, membangun opini di tingkatannya seolah-olah. Namun setelah dicek kembali, oh iya benar, mereka adalah mahasiswa USTJ ada yang angkatan 2024 dan angkatan 2025," ujar Luis saat konferensi pers, Jumat (6/11/2026).

​Berdasarkan pengecekan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Luis menegaskan bahwa status ketiganya hingga kini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan. 

Advertisement

Pihaknya juga menepis wacana Drop Out (DO) atau sanksi pemecatan sepihak, mengingat proses hukum masih berjalan dan status keterlibatan mereka masih sebatas dugaan.

​"Yang punya hak untuk memutuskan hukuman atau menyatakan bersalah itu hanya hakim di pengadilan, bukan pihak kampus atau siapapun yang mendahului vonis. Jadi, status mereka sampai sekarang masih mahasiswa aktif," tegasnya.

​Berdasarkan catatan BEM USTJ, penahanan tahap awal yang mencakup penangkapan, interogasi, hingga penyidikan resmi berlangsung dari 30 September dan dijadwalkan hingga 20 Oktober 2026, dengan alasan penyidik masih melengkapi alat-alat bukti.

​Menanggapi hal tersebut, Luis berharap agar proses hukum tidak berjalan berbelit-belit. Mengingat para tahanan masih berstatus mahasiswa yang memiliki hak atas pendidikan, ia meminta aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan jika alat bukti telah mencukupi.

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Rektor USTJ Tegaskan Sanksi Berat bagi Mahasiswa Terlibat Aksi Makar

Rektor USTJ Tegaskan Sanksi Berat bagi Mahasiswa Terlibat Aksi Makar

Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) mempertegas posisi dan komitmen institusionalnya terkait penanganan kasus dugaan aksi makar

Bintang Kejora Berkibar di USTJ, Massa dan Aparat Bentrok

Bintang Kejora Berkibar di USTJ, Massa dan Aparat Bentrok

Situasi keamanan disekitar Kampus USTJ hingga depan Korem 172/PWY mendadak tegang. 

Pemprov Papua Apresiasi Langkah USTJ Tembus Panggung Akademik Internasional

Pemprov Papua Apresiasi Langkah USTJ Tembus Panggung Akademik Internasional

Pemerintah Provinsi Papua memberikan apresiasi kepada Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) atas keberhasilannya menjalin kerja sama internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) melalui penandatang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer