CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Dinamika politik jelang Pilkada 2024 semakin seru.
Bagaimana tidak, berbagai kalangan ikut berpartisipasi dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Tak terkecuali di Papua.
Selain dari kalangan politisi dan mantan Polisi, nampaknya Pilkada 2024 juga ikut menarik minat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas siapa saja ASN di Papua yang dipastikan berpartisipasi di Pilkada 2024?
Berikut Ceposonline.com menghimpun sejumlah pejabat pemerintah daerah di Papua yang telah mundur dari jabatannya untuk berpartisipasi di Pilkada 2024:
- Welliam Manderi
Welliam Manderi secara terang-terangan telah menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Yapen.
Tak ayal, iapun resmi mundur dari jabatannya sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen pada 29 Juli 2024 sebagai bukti komitmennya maju pada Pilkada Kepulauan Yapen.
Sebelum menjabat Pj Bupati Kepulauan Yapen, Manderi merupakan ASN dan pejabat aktif di Pemprov Papua.
Jabatannya di Pemprov Papua ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
Pada 2016, Manderi juga pernah ditunjuk sebagai Plt Bupati Kepulauan Yapen.
Baca Juga: Maju Pilkada, ASN di Kabupatan Jayapura Segera Ajukan Pengunduran Diri
- Markus Mansnembra
Pj Bupati Sarmi, Markus Mansnembra, juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Biro Tata Pemerintahan Otsus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy Wanimbo.
Kata Jimmy, dari total ada 5 penjabat kepala daerah di Papua, 2 di antaranya telah mengajukan pengunduran diri.
Keduanya adalah Pj Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, dan Pj Bupati Sarmi, Markus Mansnembra.
“Sementara untuk Pj Bupati Sarmi sedang menunggu, proses pengunduran dirinya sudah diajukan dan masih dalam proses pengusulan ke Mendagri,” ujar Jimmy.
Mansnembra sendiri diisukan kuat bakal maju di Pilkada Biak Numfor.
- Apolo Safanpo
Jauh sebelum Markus Mansnembra dan Welliam Manderi, Apolo Safanpo sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Papua Selatan.
Apolo mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 1 Juli 2024.
Bahkan, tak hanya menyurat Mendagri Tito Karnavian, mantan Rektor Universitas Cenderawasih itu juga menyurat langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan telah mengajukan pengunduran diri, kini Apolo menunggu proses penghentian sebagai Pj Gubernur Papua Selatan dan pengangkatan pejabat baru berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres).
“Selama belum ada Kepres tentang pemberhentian saya sebagai Pj Gubernur Papua Selatan dan belum ada penetapan Kepres tentang pengangkatan pejabat baru sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, maka kami tetap melaksanakan tugas-tugas administratif,” tambahnya.
Adapun alasan Apolo mundur dari jabatannya karena berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan di Pilkada 2024.
Baca Juga: Hadapi Pilkada Serentak, Ini 7 Arahan Pj Gubernur Papua Pegunungan
- Hana Hikoyabi
Nama terakhir dari daftar ASN yang sejauh ini diketahui mundur dari jabatannya adalah Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi.
Mundurnya Hana dikonfirmasi Plt. Kepala BPKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Yokhu.
Kata Budi, Hana Hikoyabi telah melengkapi persyaratannya untuk maju di Pilkada Kabupaten Jayapura.
Satu di antaranya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda dan ASN di Kabupaten Jayapura.
Regulasi Pengunduran Diri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih.
Namun sebagai seorang ASN, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.
Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024.
Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat.
Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main), kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.
Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah guna pemenangan Pilkada.
“Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.
Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya.
Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.
Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur.
Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.
Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (*)
Editor : Gratianus Silas