Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Kabur dari Ruang Tahanan Polres Mimika, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kembali Dibekuk

W
Pelaku kasus pencabulan (berlutut,red) yang berhasil diamankan  Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Istimewa).
Pelaku kasus pencabulan (berlutut,red) yang berhasil diamankan  Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Istimewa).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Aparat kepolisian menangkap kembali seorang tahanan kasus pencabulan anak berinisial YK, yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah.

​
Tersangka ditangkap oleh Tim Babat Satreskrim Polres Mimika bersama Satgas Gakkum ODC-2026 di Jalan Bhayangkara, Timika, pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 00.45 WIT. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa YK berencana kabur keluar daerah menggunakan jalur laut.
​
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (23/5/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya ditahan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan Mile 41 Timika pada awal Februari lalu.
​
Menurut keterangan polisi, modus operandi tersangka diawali dengan memanggil korban ke tempat kejadian dengan dalih meminta bantuan pijat. 

Tersangka kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual. Ketika korban menolak, tersangka melakukan penganiayaan hingga korban merasa terancam dan terpaksa menuruti kemauannya. 

YK juga diduga merekam tindakan tersebut menggunakan telepon selulernya. Kasus ini resmi dilaporkan oleh pihak korban ke SPKT Polres Mimika pada 17 April 2026. 

Advertisement

Namun, saat menjalani masa penahanan, tersangka berhasil melarikan diri dari sel tahanan pada Minggu, 19 Mei 2026.

​“Pelaku berhasil melarikan diri dari sel tahanan Reskrim Polres Mimika pada Minggu,” ujar AKP Ibnu.

​Pascapenangkapan di Jalan Bhayangkara, tersangka langsung dibawa kembali ke markas Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Bocah Berusia 14 Tahun di Mimika Jadi Korban Pencabulan

Bocah Berusia 14 Tahun di Mimika Jadi Korban Pencabulan

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Miris! Bocah 4 Tahun di Rokan  Meninggal Dicabuli Kakeknya 

Miris! Bocah 4 Tahun di Rokan  Meninggal Dicabuli Kakeknya 

Kasus tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.  Korban meninggal dunia setelah mengalami demam berhari-hari yang kemudian terungkap sebagai akib

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer