Pengecekan PIP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan di laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui status penerima hingga jadwal pencairan bantuan dengan mudah hanya melalui ponsel.
Pada tahun 2026, cakupan penerima PIP juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK).
Kebijakan ini menjadi bagian dari program belajar 13 tahun yang tengah didorong pemerintah guna meningkatkan akses pendidikan sejak usia dini.
Sementara itu untuk mengetahui status penerima, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1.Buka situs resmi PIP
2.Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Isi kode verifikasi yang muncul
4.Klik menu “Cek Penerima PIP”
Setelah proses pengecekan, sistem akan menampilkan, status penerima PIP, Jadwal atau periode pencairan dan Status dana (sudah cair atau belum).
Jika bantuan belum cair, biasanya akan disertai keterangan seperti rekening belum aktif atau belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) pencairan.
Sementara itu untuk kriteria penerima PIP 2026 dimana program ini diberikan kepada siswa yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
1.Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2 Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
3.Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
4.Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5.Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
6.Siswa terdampak kondisi khusus seperti bencana atau PHK orang tua
7. Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
8.Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C)
9.Siswa madrasah melalui skema PIP Kemenag
Adapun jadwal Pencairan PIP 2026 mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan PIP dilakukan dalam tiga tahap:
Termin I (Februari–April 2026): Prioritas siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
Termin II (Mei–September 2026): Pencairan lanjutan.
Termin III (Oktober–Desember 2026): Untuk penerima yang belum cair
Artinya, pada April 2026 ini pencairan masih berlangsung pada tahap pertama.
Berikut rincian bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:
TK: Rp 450.000 per tahun
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 900.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). (*).
Editor : Yohanes Palen