Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Dana PIP Wajib Utuh Diterima Siswa, Pemotongan Terancam Pidana

Yohanes Palen • 2026-02-27 07:19:54

Ilustrasi penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (JAWAPOS)
Ilustrasi penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan, pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.

Menurut Suharti, dana PIP diprioritaskan untuk pembelian perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, hingga pakaian olahraga yang digunakan di sekolah.

Ia menekankan bahwa bantuan tersebut tidak diperuntukkan untuk membayar SPP maupun berbagai iuran lainnya.

“Dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP atau iuran-iuran," ucap Suharti seperti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen

Suharti juga menekankan bahwa, bantuan sosial ini juga dilarang dialihkan untuk sumbangan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pribadi siswa.

Ia turut menyoroti sejumlah praktik yang tidak dibenarkan dalam penyaluran dana PIP tersebut.

Seperti pungutan berkedok sumbangan perbaikan fasilitas sekolah, pemberian hadiah kepada oknum tertentu, hingga iuran untuk kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

Suharti menegaskan bahwa dana PIP wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Setiap tindakan pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana.

“Tindakan pemotongan dana PIP adalah tindakan yang melanggar peraturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana,”ujarnya.

Sementara itu untuk mencegah penyalahgunaan, Suharti menjelaskan, apabila siswa tidak dapat mengambil dana secara langsung ke bank, orang tua atau wali diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai perwakilan resmi.

Langkah tersebut dilakukan agar dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan tidak jatuh ke tangan yang tidak semestinya.

Adapun Kemendikdasmen telah mendistribusikan bantuan pendidikan melalui PIP kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan program ini berjalan optimal guna mendukung pemerataan akses dan mutu pendidikan.

Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar, serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, pemerintah kini memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan.

"Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,”tutup Suharti. (*).

Editor : Yohanes Palen
#program indonesia pintar #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah