CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 kembali dibuka sebagai peluang emas bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi, namun terkendala biaya pendidikan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi KIP Kuliah dilakukan secara ketat melalui verifikasi masing-masing perguruan tinggi.
Pemerintah memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran, terutama di tengah persaingan kuota yang semakin kompetitif.
Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah 2026
Berdasarkan informasi terbaru, berikut urutan prioritas penerima bantuannya:
Prioritas 1: Pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal Desil 4 serta lulus melalui jalur seleksi nasional (SNBP atau SNBT).
Prioritas 2: Pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata di DTSEN maksimal Desil 4 dan lulus melalui jalur mandiri, baik di PTN maupun PTS.
Prioritas 3: Calon mahasiswa yang belum terdata di DTSEN, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan lulus melalui jalur SNBP, SNBT, maupun mandiri.
Kelompok ini wajib melampirkan dokumen tambahan sebagai bukti kondisi ekonomi.
Salah satu ketentuan terbaru adalah batas penghasilan orang tua atau wali. Total pendapatan kotor gabungan per bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan,
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal oleh desa/kelurahan.
Kemudian disertai dengan bukti pendukung fisik seperti foto rumah dan rekening listrik.
Dengan skema prioritas yang lebih terukur ini, pemerintah berharap KIP Kuliah 2026 benar-benar menjangkau mahasiswa yang paling membutuhkan. (*).
Editor : Yohanes Palen