CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah resmi memulai uji coba pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan pada 2026.
Kebijakan yang sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan ini menjadi angin segar bagi jutaan guru di Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, saat peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta.
Abdul mengaku, komitmen pemerintah untuk mentransfer tunjangan guru secara lebih rutin demi meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para pendidik.
“Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp.2 juta dan untuk Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok dengan bonus akan ditransfer langsung,"ucap Abdul.
Abdul mengatakan, proses transfer saat ini setiap tiga bulan, namun mulai tahun depan, pihaknya usahakan bisa mentransfer setiap bulan.
Adapun komitmen tersebut mulai direalisasikan dalam tahun anggaran 2026.
Sementara itu selama ini, pencairan triwulanan kerap menimbulkan tantangan tersendiri, terutama saat terjadi keterlambatan administrasi atau sinkronisasi data.
Dengan adanya skema bulanan tersebut maka diharapkan arus kas guru menjadi lebih stabil dan terukur.
TPG sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru sebagai tenaga profesional berhak memperoleh penghasilan layak serta jaminan kesejahteraan sosial.
Mulai 2026, pengecekan status dan validasi dilakukan melalui portal resmi Info GTK yang kini beralamat di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Portal ini menjadi pusat kendali validasi data, penerbitan SKTP, hingga pemantauan status pencairan TPG.
Adapun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi dokumen wajib agar TPG dapat dicairkan.
Tanpa SKTP yang terbit dan valid, pembayaran tidak dapat diproses.
SKTP diterbitkan berdasarkan validasi data dari Dapodik dengan sejumlah syarat utama.
Harus memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK aktif dan valid.
Kemudia Linieritas mata pelajaran sesuai sertifikat. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dab Data Dapodik terinput dan terbarui dengan benar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan akurasi data menjadi kunci utama dalam sistem baru ini.
Validasi sepenuhnya berbasis data Dapodik, sehingga ketelitian administrasi sangat menentukan kelancaran pencairan.
Kata Nunuk bahwa, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 dimana penyaluran dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Kementerian Keuangan.
Alur waktu pencairannya dimana penarikan data setiap tanggal 19, 26, dan 29. Kemudian
validasi dan pengolahan tanggal 16–20.
Lalu rekomendasi ke Kementerian Keuangan tanggal 20 dan dana masuk rekening sekitar 6–7 hari setelah rekomendasi.
"Jika SKTP terbit tanggal 20–21, TPG berpotensi cair mulai tanggal 26 di bulan yang sama. Sebaliknya jika terbit tanggal 26 atau 29, pencairan dilakukan awal bulan berikutnya,"jelasnya.
Skema ini dinilai lebih terukur dan transparan karena penerbitan SKTP kini tersentralisasi langsung oleh Kemendikdasmen, tanpa pengajuan manual dari dinas daerah seperti sebelumnya.
Tahun ini juga membawa kabar baik dari sisi nominal dimana guru Non-ASN bersertifikat naik menjadi Rp.2.000.000 per bulan (sebelumnya Rp1.500.000). Untuk guru ASN, sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Meski menjanjikan kemudahan, sistem baru ini menuntut disiplin administrasi yang lebih tinggi. Kendala seperti rekening terblokir atau kesalahan data tetap bisa menghambat pencairan.
Jika terjadi kegagalan transfer, bank akan melaporkan ke KPPN, lalu diteruskan ke Kemendikdasmen untuk proses ulang.
Artinya, ketepatan data dan kesiapan administrasi menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan ini.
Kebijakan TPG bulanan bukan sekadar perubahan teknis, melainkan simbol penghormatan negara terhadap profesi guru.
Stabilitas pendapatan diyakini berdampak positif secara ekonomi maupun psikologis, memungkinkan guru merencanakan kebutuhan keluarga dan pengembangan diri secara lebih terstruktur.
Tahun 2026 pun menjadi tonggak baru tata kelola tunjangan profesi guru yang lebih modern, responsif, dan akuntabel. (*).
Editor : Yohanes Palen