CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Masalah pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan seorang siswi peserta didik, seringkali menjadi problematika yang pelik. Di satu sisi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak harus tetap terjamin, sementara di satu sisi siswi ini juga memiliki status calon ibu, yang tidak bisa sepenuhnya hadir di sekolah.
Menyikapi hal ini, Dinas Dinas Pendidikan di Kota Kelahiran mantan Presiden Jokowi, yakni solo memiliki komitmen untuk tetap menjamin keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah, termasuk bagi mereka yang terlanjur hamil atau menikah di usia dini.
Disdik Solo segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus guna memastikan hak wajib belajar 13 tahun tetap terpenuhi tanpa mengabaikan realitas sosial siswa.
Kepala Disdik Kota Solo Dwi Aryatno mengakui adanya benturan peran antara kewajiban sebagai pelajar formal dengan tanggung jawab sebagai seorang ibu.
"Kebutuhan anak yang sudah menjadi ibu sering kali bergesekan dengan kewajiban hadir setiap hari di sekolah formal. Sebab itu, kami akan segera merumuskan mekanisme belajar yang berbeda agar tidak ada hak pendidikan yang dikorbankan," ujar Dwi.
Saat ini, mekanisme penanganan masih bersifat situasional dan diskusif antara pihak sekolah dengan keluarga. Berdasarkan pengalaman lapangan, jenjang pendidikan sangat menentukan kebijakan yang diambil. Siswa kelas IX diarahkan untuk tetap menempuh
pembelajaran formal hingga memperoleh ijazah kelulusan.
“Sedangkan siswa kelas VII dan VIII dilakukan diskusi mendalam dengan keluarga untuk mencari jalan keluar, termasuk opsi pindah ke pendidikan non-formal (PKBM) atau program kesetaraan,” ujar dia.
Dwi menekankan bahwa identitas ganda sebagai pelajar dan ibu memerlukan fleksibilitas. Jika tetap dipaksakan di sekolah formal tanpa penyesuaian, dikhawatirkan salah satu peran akan terbengkalai.
Disdik Solo menargetkan SOP ini segera rampung untuk menjadi payung hukum bagi sekolah-sekolah di Kota Bengawan. Beberapa poin yang dipertimbangkan dalam SOP tersebut antara lain mekanisme belajar bersifat fleksibel. Opsi pembelajaran daring atau program khusus "sekolah siswa ibu".
Selanjutnya rekomendasi penempatan. Yaitu, menyarankan jenjang kesetaraan jika kondisi psikologis siswa lebih nyaman di lingkungan non-formal. Terakhir pendampingan psikososial untuk menjamin siswa tidak mendapatkan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Pemkot Solo memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang permasalahannya, tetap memiliki akses menuju masa depan yang lebih baik melalui layanan pendidikan yang inklusif dan manusiawi. (*)
Editor : Agung Trihandono