Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Ini Skema Baru Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru di Tahun 2026

Yohanes Palen • 2026-01-29 05:27:56
Skema Baru TPG: Guru Lulusan PPG 2025 Penerima TPG Baru Hak Tunjangan Berlaku Januari 2026, Sedangkan Guru Lama Pencairan TPG Triwulanan Menjadi Bulanan. (Radarsemarang)
Skema Baru TPG: Guru Lulusan PPG 2025 Penerima TPG Baru Hak Tunjangan Berlaku Januari 2026, Sedangkan Guru Lama Pencairan TPG Triwulanan Menjadi Bulanan. (Radarsemarang)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah resmi menerapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 mulai tahun 2026. 

 

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dana tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi syarat.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan bertujuan mempercepat penyaluran tunjangan agar lebih transparan dan tepat sasaran.

 

Penyaluran dana akan dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

Dengan adanya skema baru ini, diharapkan proses pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 di tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh guru di Indonesia.

 

Meski skema baru telah ditetapkan, jadwal resmi pencairan TPG 2026 belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan penyesuaian anggaran dan validasi data.

 

Sementara itu agar berhak menerima TPG, guru wajib memastikan data Dapodik dan Info GTK valid.

 

Selain itu memiliki NUPTK aktif, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, serta memiliki sertifikat pendidik dan PKG minimal bernilai baik.

 

Disisi lainnya, besaran TPG 2026 diperkirakan bervariasi, yakni 1 kali gaji pokok untuk guru ASN, Rp1,5 juta per bulan.

 

Bagi guru non-ASN belum inpassing, dan hingga Rp.2 juta per bulan untuk guru honorer bersertifikasi.

 

Pemerintah menegaskan bahwa validasi data menjadi kunci utama pencairan tepat waktu. 

 

Kini para guru diimbau rutin mengecek Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah agar hak tunjangan tidak tertunda.

 

Sebagai perbandingan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025.

 

Pembayaran diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah.

 

Namun, jadwal pencairan di tingkat daerah bervariasi, bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat. (*)

 

 

Editor : Yohanes Palen
#tunjangan profesi guru #tunjangan hari raya #Ceposonline.com