CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – DPR Papua resmi mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRP, Kota Jayapura, Senin, 22 September 2025.
Adapun, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRP Denny Bonai.
Turut hadir Pj Sekda Papua Suzana Wanggai, Ketua dan anggota KPU Papua, serta seluruh unsur Forkopimda.
Sementara itu, terlihat Wakil Gubernur Papua Terpilih, Aryoko Rumaropen, hadir pada kesempatan, tanpa didampingi Gubernur Papua Terpilih, Matius Fakhiri yang tidak hadir.
Sekretaris DPRP Juliana Waromi membacakan surat keputusan (SK) pengumuman penetapan hasil pleno KPU Papua, yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua DPRP bersama Wakil Ketua I dan II.
Adapun rapat ini diwarnai dengan ketidakhadiran seluruh anggota DPRP dari Fraksi PDIP.
Ketua Fraksi PDIP, Tulus Sianipar, yang coba dikonfirmasi Cenderawasih Pos via Whatsapp juga tidak memberikan respons.
Meski demikian, rapat tetap memenuhi syarat korum dengan kehadiran 30 dari total 45 anggota DPRP.
Ketua DPRP Denny Bonai menegaskan bahwa Pilkada kali ini menjadi tonggak sejarah baru demokrasi Indonesia, karena digelar secara serentak di seluruh daerah.
"Proses Pilkada serentak ini menandai kematangan demokrasi lokal yang lebih terbuka, jujur, dan adil,” ujar Denny.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan lain yang turut serta dalam kontestasi, yakni Benhur Tomi Mano, Constant Karma, dan Yermias Biasai, karena telah memberikan warna tersendiri dalam dinamika Pilkada Papua.
Pilkada Papua tahun 2024 sebelumnya diwarnai perselisihan hasil yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-23/2025 tertanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggat waktu 180 hari.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Papua kemudian menjadwalkan PSU pada 6 Agustus 2025 melalui Keputusan KPU Papua Nomor 62 Tahun 2025. Hasil PSU pun dibawa ke MK.
MK memutuskan menolak seluruh gugatan Pemohon dalam hal ini pasangam Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Berdasarkan keputusan tersebut KPU kemudian menetapkan pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemenang dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah.
Hasil itu kemudian disahkan dalam rapat pleno terbuka KPU Papua pada 20 September 2025, dan selanjutnya disampaikan kepada DPRP pada Senin (22/9) untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya kami akan mengusulkan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Denny.
Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen menjelaskan bahwa Gubernur terpilih Mathius D. Fakhiri tidak hadir karena sedang berada di Jakarta untuk mempersiapkan proses pelantikan.
"Kami dibagi dua tim. Pak MDF berada di Jakarta untuk urusan pelantikan, sementara saya di DPRP mendampingi proses pengumuman," jelas Aryoko.
Ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada DPR Papua serta seluruh masyarakat Papua.
"Tiada kata lain, kami mengucap syukur. Dengan pengumuman resmi ini, Papua akan segera memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif periode 2025-2030.
Kami berharap proses menuju pelantikan dapat berjalan lancar, dan seluruh masyarakat menjaga kondisi Papua tetap aman dan kondusif," pungkasnya (*)
Editor : Gratianus Silas