15 Saksi Diperiksa, Kejati Papua Segera Panggil Mantan Sekwan dalam Kasus Perjalanan Dinas Rp44,23 M

Elfira Halifa • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 03:53 WIB
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi Papua, Stevy Stollane Ayorbaba didampingi penyidik lainnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Senin (5/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi Papua, Stevy Stollane Ayorbaba didampingi penyidik lainnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Senin (5/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 memasuki tahap pendalaman. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan) berinisial J.J.W. masuk dalam agenda pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan mantan Sekwan tersebut berkaitan dengan penyelidikan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai Rp44,23 miliar selama periode 2015-2025.

Kepala Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, yang disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Papua, Stevy Stollane Ayorbaba mengatakan, pemanggilan J.J.W. akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen pertanggungjawaban.

“Nanti kita agendakan. Sepanjang proses dari kemarin sampai hari ini, ketika proses pemeriksaan sudah kita tuntaskan, baru kita akan agendakan dan memanggil yang bersangkutan,” kata Stevy kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Stevy menyebut, pihaknya belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap J.J.W. dilakukan. Penyidik masih mencocokkan dan mengonfirmasi sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang jumlahnya cukup banyak.

“Untuk kepastian waktu pasti kita akan konfirmasi. Dokumen sedikit banyak, sehingga kami konfirmasi satu per satu. Jadi beri kami waktu dan kami akan sampaikan kepada wartawan,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan saat ini masih diarahkan kepada pihak-pihak di lingkungan Sekretariat DPR Papua. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain apabila ditemukan kebutuhan untuk mengonfirmasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap anggota DPR Papua masih terbuka, tergantung fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dokumen.

“Kita konfirmasikan semua pertanggungjawaban dari sekretariat sehingga bisa kita putuskan lagi fakta-fakta yang ada terhadap pertanggungjawaban itu. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan rapat dan memutuskan sejauh mana signifikan dari pertanggungjawaban itu,” jelas Stevy.

Selain pihak internal Sekretariat DPR Papua, penyidik juga akan mengonfirmasi informasi yang berkaitan dengan maskapai Garuda Indonesia dalam perkara perjalanan dinas tersebut.

Namun, Stevy menegaskan fokus penyidik saat ini masih pada pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak di lingkungan Sekretariat DPR Papua.

“Untuk maskapai penerbangan Garuda akan kami konfirmasi kembali. Sebatas konfirmasi pertanggungjawaban, kami masih fokus kepada Sekretariat DPR saja, pada staf di situ,” katanya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Papua telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Stevy mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dapat dilakukan kembali karena terdapat dokumen yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

“Empat orang saksi telah kami lakukan pemeriksaan guna mengonfirmasi terkait dokumen pertanggungjawaban. Sehingga proses selanjutnya kita akan melakukan koordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara,” ungkapnya.

Dua saksi tambahan yang baru dimintai keterangan masing-masing merupakan Kasubag Keuangan serta Kasubag Protokol dan Perjalanan Dinas.

Dengan pemeriksaan dua saksi tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini mencapai 15 orang.

“Karena ada beberapa saksi yang harus dikonfirmasi dengan sejumlah SPJ dan pertanggungjawaban yang cukup banyak, sehingga dijadwalkan untuk pemeriksaan tambahan lagi. Butuh waktu yang cukup sehingga kita harus konfirmasi ulang terhadap para saksi,” jelasnya.

Meski pemeriksaan saksi terus dilakukan, Kejati Papua belum mengungkap bentuk dugaan perbuatan melawan hukum maupun modus yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut.

Stevy mengatakan, penyidik masih harus menuntaskan pemeriksaan saksi, mencermati barang bukti dan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Belum bisa kami sampaikan proses perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Nanti ketika kami mengonfirmasikan semua kepada saksi dan juga barang bukti serta proses kerugian negara, baru kita bisa menyampaikan terkait proses perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : AdminDua
Kejati Papua DPR Papua