Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkuak! Begini Modus Korupsi Beras Bulog Rp 8,93 Miliar di Wamena, Kejati Papua Beberkan Peran Empat Tersangka

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Tersangka kasus korupsi beras Bulog di Wamena, saat dibawa ke Tahanan Polda Papua, oleh Penyidik Kajati Papua, Kamis (18/6/2026) lalu. (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Tersangka kasus korupsi beras Bulog di Wamena, saat dibawa ke Tahanan Polda Papua, oleh Penyidik Kajati Papua, Kamis (18/6/2026) lalu. (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya membongkar dugaan praktik korupsi dalam program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Perum Bulog Wamena.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp.8,93 miliar itu, empat pejabat Bulog resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sementara itu kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode 2021 hingga 2023 di wilayah Wamena.

Advertisement

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 16 April 2025.

Adapun selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Adyantana Herlambang.

Advertisement

Adyantana menyebutkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaksanaan program KPSH dan SPHP di Bulog Wamena tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan direksi Bulog.

Kemudian juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ia juga membebetkan modus yang digunakan para tersangka terbilang sederhana namun berdampak besar terhadap keuangan negara. 

Beras yang seharusnya dijual kepada masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, justru dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.

Advertisement

Artikel Terkait

15 Saksi Diperiksa, Kejati Papua Segera Panggil Mantan Sekwan dalam Kasus Perjalanan Dinas Rp44,23 M

15 Saksi Diperiksa, Kejati Papua Segera Panggil Mantan Sekwan dalam Kasus Perjalanan Dinas Rp44,23 M

Penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 memasuki tahap pendalaman. 

Jusak Ayomi Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Papua, Siap Lanjutkan Penanganan Perkara

Jusak Ayomi Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Papua, Siap Lanjutkan Penanganan Perkara

Jusak Elkana Ayomi resmi dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (7/8/2026).

Kejati Papua Bongkar Dugaan Korupsi Beras Rp8,93 Miliar, Empat Pejabat Bulog Ditahan

Kejati Papua Bongkar Dugaan Korupsi Beras Rp8,93 Miliar, Empat Pejabat Bulog Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) se

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer