Terkuak! Begini Modus Korupsi Beras Bulog Rp 8,93 Miliar di Wamena, Kejati Papua Beberkan Peran Empat Tersangka

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya membongkar dugaan praktik korupsi dalam program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Perum Bulog Wamena.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp.8,93 miliar itu, empat pejabat Bulog resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sementara itu kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode 2021 hingga 2023 di wilayah Wamena.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 16 April 2025.
Adapun selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Adyantana Herlambang.
Adyantana menyebutkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaksanaan program KPSH dan SPHP di Bulog Wamena tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan direksi Bulog.
Kemudian juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Ia juga membebetkan modus yang digunakan para tersangka terbilang sederhana namun berdampak besar terhadap keuangan negara.
Beras yang seharusnya dijual kepada masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, justru dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.



