
Menjelang akhir tahun, mungkin masih ada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan. Ada yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), perlu membetulkan laporan pajak, atau masih memiliki tagihan beserta sanksi administratifnya.
Bagi Wajib Pajak yang menghadapi kondisi tersebut, pemerintah memberikan kesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Pengurangan bahkan dapat mencapai 100 persen, sepanjang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini bukan penghapusan pokok pajak, melainkan keringanan atas sanksi administratif. Tujuannya memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya, memperoleh kepastian hukum, dan memperbaiki kepatuhan perpajakannya.
Apa Manfaatnya?
Salah satu aturan penting dalam PMK 71/2026 adalah pembayaran utang pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi sesuai ketentuan.
Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan persyaratan. Untuk kategori tertentu, pengurangan dapat mencapai 100 persen apabila persyaratan dipenuhi pada 8 Oktober–31 Desember 2026, kemudian menjadi 50 persen pada Januari–Maret 2027 dan 25 persen pada April–Juni 2027. Terdapat pula kategori pengurangan 90 persen atau 75 persen dengan persyaratan khusus.
Sebagai ilustrasi, apabila pokok pajak sebesar Rp20 juta disertai sanksi Rp5 juta, pengurangan 100 persen dapat menghapus seluruh sanksi tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, pokok pajak tetap harus dilunasi.
Bagaimana Cara Memanfaatkannya?
Wajib Pajak perlu memeriksa kewajiban perpajakannya, memastikan jenis sanksi yang memenuhi ketentuan, serta menyelesaikan persyaratan seperti pelaporan atau pembetulan SPT, pelunasan pokok pajak, atau pembayaran sebagian sanksi sesuai kategorinya.
Selanjutnya, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan.

