BMP RI Tegaskan HAM di Papua Universal dan Desak Hentikan Kekerasan Tanpa Standar Ganda

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI) Provinsi Papua menggelar aksi spontanitas damai dan pers rilis guna menyuarakan keadilan serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanah Papua.
Aksi yang berlangsung di lingkaran Abepura pada, Senin (2/11/2026) digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan persoalan kemanusiaan yang dinilai sering kali dipandang secara sepihak dan tidak berimbang.
Dalam keterangannya di lokasi aksi, Wakil Ketua II DPD BMP RI Papua, Paulinus Ohe, menegaskan pentingnya melihat persoalan HAM secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan latar belakang korban maupun pelaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia merupakan prinsip universal yang berlaku bagi seluruh warga negara, tanpa adanya pengecualian.
"Kita itu netral. Artinya, persoalan HAM itu milik kita semua, itu universal. Artinya kalau ada persoalan HAM baik itu yang dilakukan oleh TNI-Polri maupun oleh kelompok-kelompok yang selama ini dibilang separatis atau KKB ini, tolong juga diadvokasi," kata Paulinus Ohe saat memberikan penjelasannya.
Ia secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap kecenderungan sebagian pihak, khususnya Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Papua, yang terkesan hanya responsif ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak aparat keamanan.
Ia menilai perhatian publisitas dan penanganan hukum seolah mendadak tinggi dalam situasi tersebut, namun cenderung pasif jika kekerasan dilakukan oleh kelompok bersenjata.
"Jangan persoalan HAM yang terjadi kalau misalnya contoh itu dilakukan oleh TNI-Polri saja, itu seperti semut mencari gula. Jadi semua ramai-ramai angkat. Tetapi kalau persoalan HAM yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata, itu semua seolah-olah bungkam, macam menutupi persoalan ini," tegas Paulinus.
Tidak menjadi masalah, kata Paulinus apabila semua persoalan HAM di Papua harus dibuka secara transparansi. Artinya tidak sepihak begitu, khususnya kepada Komnas HAM dan juga lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di Papua.
Lebih lanjut, Paulinus menjabarkan bahwa perlakuan adil dalam isu kemanusiaan harus menyasar semua elemen tanpa melihat status sosial, profesi, maupun asal-usul seseorang. Semua warga yang mendiami Tanah Papua memiliki hak dasar yang sama untuk dilindungi dan mendapatkan keadilan hukum.



