CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Jusak Elkana Ayomi resmi dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (7/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejati Papua dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Jefferdian.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Papua juga melantik M. Yuris Rawando sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire dan Ahmad Latupono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Sebelum dipercaya menduduki jabatan Aspidsus Kejati Papua, Jusak Ayomi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nabire selama delapan bulan 16 hari.
Usai dilantik, Jusak menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan pimpinan dengan mengedepankan profesionalisme serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap penanganan perkara.
"Yang paling utama adalah menjaga amanah sesuai dengan kepercayaan yang diberikan pimpinan, yakni bekerja sesuai standar operasional yang telah ditetapkan," kata Jusak kepada wartawan.
Ia menegaskan akan melanjutkan berbagai program dan penanganan perkara yang telah dijalankan oleh pejabat sebelumnya bersama jajaran bidang tindak pidana khusus.
"Terkait target, tentu saya akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan Aspidsus sebelumnya dengan berkolaborasi bersama seluruh tim," katanya.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus dana Pekan Olahraga Nasional (PON), Jusak memilih belum memberikan komentar secara rinci.
Menurutnya, masih terlalu dini untuk menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik.
"Saya belum bisa mengomentari hal itu karena masih terlalu dini. Yang pasti kami bekerja sesuai SOP dan melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh Aspidsus sebelumnya," ujarnya.
Jusak mengakui tantangan yang dihadapi bidang tindak pidana khusus tidak ringan, salah satunya keterbatasan anggaran.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak akan mengurangi komitmen Kejati Papua dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan semangat kami untuk bekerja. Target penanganan perkara tetap menjadi prioritas demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi harapan masyarakat," tegasnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah