Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disinyalir Tak Punya Ijazah SMA, MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran

A
Penulis: Abdel Gamel Naser❯
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Sejumlah kelompok masyarakat mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.

 

Dilansir Jawapos.com, untutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9).

Advertisement

 

Permohonan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Meski diajukan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengesampingkan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.

 

Advertisement

Kuasa hukum para pemohon Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya hanya meminta ruang pembuktian yang adil dan terbuka untuk menguji kebenaran syarat pendidikan Gibran. "Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto saat persidangan.

 

Dalam berkas permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bersifat mutlak (conditio sine qua non). Hal ini diatur tegas dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

 

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Ini Alasan Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Meski Sudah Dibawa Ijazah Asli 

Ini Alasan Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Meski Sudah Dibawa Ijazah Asli 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk jadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Putusan MK Soal Ijazah Wapres Jadi Sorotan, Didik Rachbini Singgung Kebohongan Gibran dan Jokowi

Putusan MK Soal Ijazah Wapres Jadi Sorotan, Didik Rachbini Singgung Kebohongan Gibran dan Jokowi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menja

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer