Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Haji Capai Rp184 Triliun, BPKH Pilih Kelola dengan Investasi Konservatif

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Ilustrasi - Umat Islam dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (17/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
Ilustrasi - Umat Islam dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (17/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA FOTO/Citro Atmoko)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA  -  Antrean daftar calon haji yang sangat panjang berbanding lurus dengan besarnya tabungan atau simpanan dana haji. Bahkan sampai saat ini, jumlahnya mencapai ratusan triliun.


Seperti dilansir Antara, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun dengan memprioritaskan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.

Advertisement

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji. Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.

Advertisement

Menurut Fadlul, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama, dibandingkan mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.

“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata dia.

Ia menjelaskan setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jamaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.

“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Waduh!! Gara-gara Gagal Pulangkan Jamaah Umrah, Agen Travel Ini Diblokir Kemenhaj   

Waduh!! Gara-gara Gagal Pulangkan Jamaah Umrah, Agen Travel Ini Diblokir Kemenhaj   

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas dengan memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji qKhusus

Umat Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha Didorong Terlibat dalam Pelayanan Haji, Apa Perannya?

Umat Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha Didorong Terlibat dalam Pelayanan Haji, Apa Perannya?

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia berpeluang menjadi ruang kolaborasi masyarakat lintas agama.

Biaya Haji 2027 Hampir Rp100 Juta, Kok Jemaah Cuma Siapkan Rp23,24 Juta? Ini Hitungannya

Biaya Haji 2027 Hampir Rp100 Juta, Kok Jemaah Cuma Siapkan Rp23,24 Juta? Ini Hitungannya

Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer