Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPO Sejak 2024, AB Ditangkap di Sota dan Diserahkan ke Kejaksaan

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Kejaksaan Negeri Merauke menerima penyerahan tersangka Apolos Benyamin Yeheskiel Nussy alias AB dari Reskrim Polres Merauke, Rabu (12/8/2026) (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE) 
Kejaksaan Negeri Merauke menerima penyerahan tersangka Apolos Benyamin Yeheskiel Nussy alias AB dari Reskrim Polres Merauke, Rabu (12/8/2026)  (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke menyerahkan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO)  Apolos Benyamin Yeheskiel Nussy alias AB kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (12/8/2026).

AB sebelumnya masuk dalam DPO Polres Merauke sejak 2024 terkait perkara tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim Polres Merauke.

Penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan dilakukan sekira pukul 13.00 WIT, setelah tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Merauke berdasarkan hasil penyelidikan terkait keberadaannya.

Advertisement

Penangkapan terhadap AB dilakukan pada Minggu (2/8/2026) lalu sekira pukul 03.00 WIT di wilayah Distrik Sota. Tim Resmob yang dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel Resmob terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan briefing yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra. 
Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan AB, personel Resmob melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa kendala.
Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang.

Advertisement

Setelah diamankan dan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan, tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (12/8/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka ini, karena selama dalam pelariannya tersebut, proses hukum terus berjalan dan telah divonis selama 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang telah dilakukan terhadap seorang perempuan di kuburan Missi, Jalan Brawijaya tahun 2024 lalu. 

Tersangka juga diketahui dalam pelariannya selama 1 tahun 7  bulan itu telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap 2 sopir truk jurusan Merauke-Boven Digoel di tahun 2025 lalu. Dimana salah satu korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka berat. 

Tersangka Apolos kabur dari Tahanan Mapolres Meraukr bersama 5 tahanan lainnya pada 31 Desember 2024. Dimana dari 6 tahanan  yang berhasil melarikan diri  tersebut, 5 diantaranya sudah ditangkap. Sementara satu tersangka lainnya masih DPO. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Dicuri dan Dipotong, Sapi Warga Mimi Baru Merauke Rugikan Korban Rp9 Juta

Dicuri dan Dipotong, Sapi Warga Mimi Baru Merauke Rugikan Korban Rp9 Juta

Kasus dugaan pencurian ternak sapi terjadi di Kampung Mimi Baru, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Kamis (29/10). 

Dana Otsus Papua Selatan dan 4 kabupaten Cakupan 2027 Diproyeksi Rp1,8 Triliun

Dana Otsus Papua Selatan dan 4 kabupaten Cakupan 2027 Diproyeksi Rp1,8 Triliun

Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan empat pemerintah kabupaten cakupan Papua Selatan pada tahun

MiChat Ikut Disorot, Perda HIV/AIDS Merauke Bakal Dirombak

MiChat Ikut Disorot, Perda HIV/AIDS Merauke Bakal Dirombak

Pemerintah Kabupaten Merauke berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penularan Infeksi Menular Sek

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer