CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri Mauritz Hamadi, mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh tanah Papua menyusul dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, peristiwa tersebut sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) dan harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program nasional itu.
Mukri menyampaikan, dirinya bersama sejumlah anggota DPR Papua turun langsung ke RSUD Yowari, Sentani, Selasa (4/8/2026) malam untuk melihat kondisi para korban.
Ia mengaku menyaksikan langsung rumah sakit kewalahan menangani pasien yang terus berdatangan hingga dini hari.
"Saya tiba sekira pukul 22.00 WIT dan berada di lokasi sampai pukul 02.00 WIT. Korban terus bertambah, ruang perawatan tidak lagi mencukupi sehingga banyak pasien dirawat dalam kondisi yang memprihatinkan," ujarnya, Rabu (5/8/2028).
Mukri menilai insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola Program MBG di Papua.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, khususnya Pasal 59, urusan kesehatan termasuk pemenuhan gizi merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan itu juga dipertegas dalam PP Nomor 106 yang mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua.
"Seluruh program yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi seharusnya direncanakan, diawasi, hingga dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Jangan seluruhnya dikendalikan pusat, sementara ketika terjadi masalah justru daerah yang menanggung akibatnya," tegasnya.
Mukri mengungkapkan, Bupati Jayapura sebelumnya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan makanan dari salah satu dapur MBG yang dinilai tidak higienis.
Bahkan, kata dia, bupati telah meminta pengelola dapur memperbaiki kualitas makanan. Namun pengelola tetap menyatakan seluruh proses telah sesuai standar operasional.
"Kondisi ini menunjukkan adanya benturan kewenangan. Bupati ingin melindungi masyarakatnya, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh karena program dijalankan langsung oleh pemerintah pusat," katanya.
Mukri meminta seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di tanah Papua menggunakan kewenangan yang diberikan dalam Otonomi Khusus untuk mengambil alih pengelolaan program pemenuhan gizi masyarakat.
"Hentikan dulu Program MBG di Papua. Tarik seluruh pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Pasal 59 Otsus. Atur pola pemberian makanan bergizi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua," tegasnya.
"Dugaan keracunan massal di Kabupaten Jayapura harus dijadikan momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan Program MBG di Papua agar kejadian serupa tidak kembali terulang," sambungnya (*)
Editor : Elfira Halifa