Mukri Hamadi Desak MBG Dihentikan di Papua, Minta Pasal 59 Otsus Dijalankan

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri Mauritz Hamadi, mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh tanah Papua menyusul dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, peristiwa tersebut sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) dan harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program nasional itu.
Mukri menyampaikan, dirinya bersama sejumlah anggota DPR Papua turun langsung ke RSUD Yowari, Sentani, Selasa (4/8/2026) malam untuk melihat kondisi para korban.
Ia mengaku menyaksikan langsung rumah sakit kewalahan menangani pasien yang terus berdatangan hingga dini hari.
"Saya tiba sekira pukul 22.00 WIT dan berada di lokasi sampai pukul 02.00 WIT. Korban terus bertambah, ruang perawatan tidak lagi mencukupi sehingga banyak pasien dirawat dalam kondisi yang memprihatinkan," ujarnya, Rabu (5/8/2028).
Mukri menilai insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola Program MBG di Papua.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, khususnya Pasal 59, urusan kesehatan termasuk pemenuhan gizi merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan itu juga dipertegas dalam PP Nomor 106 yang mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua.
"Seluruh program yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi seharusnya direncanakan, diawasi, hingga dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Jangan seluruhnya dikendalikan pusat, sementara ketika terjadi masalah justru daerah yang menanggung akibatnya," tegasnya.
Mukri mengungkapkan, Bupati Jayapura sebelumnya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan makanan dari salah satu dapur MBG yang dinilai tidak higienis.



