CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura.
Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan RSUD Yowari bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jayapura, melainkan tanah milik pribadinya yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Lahan tersebut adalah milik saya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00008 Tahun 1997. Namun hingga saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura tanpa adanya penyelesaian ganti rugi," ujar Hengky Jokhu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, sejak tahun 2019, di atas lahan yang sama juga telah dibangun Puskesmas Komba yang berlokasi di Distrik Sentani. Ironisnya, meskipun lahan tersebut digunakan untuk fasilitas pelayanan publik, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dibayarkan oleh pemegang SHM, bukan oleh pemerintah daerah.
Menurut Hengky, pihaknya telah berulang kali menagih penyelesaian ganti rugi kepada Pemda Kabupaten Jayapura. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang dilakukan, selain janji-janji tanpa realisasi.
"Sudah bertahun-tahun kami menuntut hak atas lahan ini, tetapi Pemda Kabupaten Jayapura tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.
Hengky juga menyoroti peran BPK dan BPKP yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah, khususnya terkait pemanfaatan aset dan lahan milik masyarakat.
"Sangat disayangkan, BPK dan BPKP yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap akuntabilitas keuangan negara terkesan tidak pernah memberikan rekomendasi tegas kepada Pemda Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan persoalan lahan RSUD dan Puskesmas yang telah beroperasi lebih dari 22 tahun," ujarnya.
Ia menilai, persoalan status lahan tersebut berpotensi menjadi kendala serius dalam proses akreditasi RSUD Yowari, mengingat salah satu syarat utama akreditasi adalah kepatuhan terhadap aspek legalitas, tata kelola, serta kepemilikan aset sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Untuk itu, Hengky mendorong DPRD Kabupaten Jayapura serta lembaga-lembaga pemantau percepatan pembangunan di Papua agar turut mendesak pemerintah daerah dan manajemen RSUD Yowari untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan perampasan atau pendudukan lahan milik masyarakat tanpa penyelesaian hak," tegasnya.
Selain itu, LSM Papua Bangkit juga mendesak KEPP OKP dan BP3OKP, sebagai lembaga percepatan pembangunan Papua yang dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden, agar menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan secara nyata, bukan sekadar simbolis.
"Lembaga-lembaga ini harus hadir secara substansial dalam mengawal pembangunan di Tanah Papua, bukan hanya menjadi tempat penampungan kepentingan politik," pungkas Hengky. (*)
Editor : Lucky Ireeuw