CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA—Puluhan keluarga korban insiden berdarah yang terjadi di Pelabuhan Biak pada 22 Desember 2025 mendatangi Markas Polda Papua, Selasa (30/12/2025). Kedatangan mereka menuntut keadilan atas penanganan perkara yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan oleh Polres Biak.
Salah satu perwakilan keluarga korban, Wilyams Msen, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihak keluarga merasa tidak puas terhadap proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Menurutnya, penanganan kasus oleh Polres Biak belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi para korban.
"Masih ada beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam insiden ini, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," ujar Wilyams kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (3/1/2026).
Ia secara khusus menyoroti sosok berinisial SS, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam peristiwa berdarah tersebut, namun hingga kini belum ditahan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pihak keluarga juga mengkritisi rilis resmi yang dikeluarkan Polres Biak. Menurut mereka, keterangan resmi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta kejadian di lapangan.
"Terdapat perbedaan antara pernyataan resmi kepolisian dengan kesaksian para korban serta saksi mata yang berada langsung di lokasi kejadian di Pelabuhan Biak," ungkap Wilyams.
Situasi tersebut, lanjutnya, menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pengaburan fakta yang berpotensi menghambat hak korban untuk memperoleh kebenaran.
Atas dasar itu, keluarga korban berinisiatif melaporkan perkara tersebut ke Polda Papua agar mendapat perhatian serius dari Kapolda Papua. Wilyams menyebut, saat kedatangan mereka, keluarga korban diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua.
"Kami sampaikan bahwa kami adalah korban, bukan pelaku. Banyak saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara. Kakak saya dikeroyok hingga meninggal dunia," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, anak perempuannya menjadi korban penikaman di bagian punggung, sementara satu anak lainnya mengalami penganiayaan berat.
"Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya adalah perempuan, dan salah satunya masih di bawah umur," jelasnya.
Menurut Wilyams, fakta tersebut menunjukkan bahwa insiden di Pelabuhan Biak bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
"Kami mendesak Polda Papua untuk mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi," tegasnya.
Keluarga korban juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab secara pidana.
Wilyams menegaskan bahwa langkah yang diambil keluarga korban bukanlah bentuk balas dendam, melainkan perjuangan untuk memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam menegakkan supremasi hukum dan menghormati hak asasi manusia.
"Kami hanya ingin keadilan benar-benar dirasakan, bukan sekadar janji," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga berencana kembali mendatangi Polda Papua pada Senin mendatang untuk menyerahkan barang bukti yang dimiliki serta berharap dapat bertemu langsung dengan Kapolda Papua.
"Kami berharap Kapolda Papua dapat serius melihat dan menangani kasus yang terjadi di Biak ini," pungkasnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah