Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Diresmikan Tahun 2023, Ini Alasan Masyarakat Adat Ancam Palang Lokasi Mapolda Papua

Yohanes Palen • 2025-12-31 07:56:11
Kepala Suku Taniauw, Barend Bartolomeus Waskai Taniauw. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).
Kepala Suku Taniauw, Barend Bartolomeus Waskai Taniauw. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua di Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura kini terancam dipalang.

Rencana pemalangan ini dilakukan oleh masyarakat adat setempat atau pemilik hak ulayat.

Seperti diketahui gedung baru Mapolda Papua di Koya Koso tersebut telah diresmikan pada awal tahun 2023 lalu.

Kantor Mapolda Papua tersebut berdiri diatas lahan seluas 150 hektare. Lokasinya juga sangat strategis karena berdiri diatas bukit yang dianggap penting untuk keamanan dan pelayanan masyarakat Papua secara luas.

Berdirinya kantor baru Mapolda Papua yang begitu megah tersebut tentu menjadi kebanggan tersendiri bagi Polri Polda Papua dalam meningkatkan pelayanan mereka kepada masyarakat di Tanah Papua.

Sayangnya seiringnya waktu berjalan, kini lokasi Mapolda Papua tersebut terancam dipalang.

Adapun alasan pemalangan dikarenakan masih adanya pembayaran ganti rugi lahan yang belum diselesaikan antara Polda Papua dan pemilik hak ulayat.

"Ya, hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi atas tanah adat yang digunakan untuk pembangunan Mapolda tersebut,"ucap

Pemilik hak ulayat, Barend Bartolomeus Waskai Taniauw.

Barto mengaku, sejak proses pembangunan hingga diresmikan pada tahun 2023, tidak ada realisasi pembayaran sedikit pun, meski kesepakatan harga telah ditetapkan sejak awal.

“Ini sudah bertahun-tahun, tetapi sampai sekarang sama sekali belum ada pembayaran dari kesepakatan harga yang sudah ditetapkan,”terang Barto.

Kata Barto bahwa, pihaknya sama sekali ingin menghambat pembangunan, tetapi haknya sebagai pemilik lahan juga harus dihargai.

"Kami masyarakat adat tidak berniat menghambat pembangunan atau aktivitas pelayanan negara. Mereka hanya menuntut penghormatan terhadap hak ulayat yang sah,"tuturnya.

Ia menegaskan, pembangunan fasilitas negara di atas tanah adat seharusnya mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat. 

Ketiadaan pembayaran hingga saat ini, menurutnya, mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak Polda Papua.

Barto juga mengungkapkan bahwa pada awalnya pembayaran ganti rugi disepakati dapat dilakukan secara bertahap. 

Namun yang terjadi faktanya adalah kesepakatan tersebut hingga kini tidak pernah direalisasikan oleh Polda Papua.

“Sebenarnya pembayaran itu dilakukan bertahap. Tetapi faktanya sampai sekarang tidak terlaksana,”tegasnya.

Barto kini mempertayakan alasan Polda Papua tidak mau membayar lahan tersebut. Padahal kantor Mapolda Papua itu sudah digunakan.

"Jadi, lahan yang digunakan untuk pembangunan Mapolda Papua tersebut, memiliki luas sekitar 150 hektare dan merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat setempat,"terangnya.

Lanjut Barto, karena belum adanya kejelasan terkait pembayaran, pihak pemilik ulayat kini mempertimbangkan langkah tegas sebagai bentuk penegasan hak.

“Kalau memang tidak ada respons atas harapan kami ini, mohon maaf, terpaksa kami akan melakukan pemalangan area tersebut untuk sementara waktu,”tutup Barto. (*).

Editor : Yohanes Palen
#papua #Ceposonline.com #Mapolda #Koya Koso