CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Cukup lama menunggu, sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang terpilih melalui mekanisme pengangkatan resmi dilantik di DPR Papua, Selasa (30/12/2025)
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Djaniko M.H. Girsang, disaksikan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri, Wakil Gubernur Papua, pimpinan dan anggota DPR Papua, serta undangan.
Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, mengatakan pelantikan tersebut telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dalam ketentuan tersebut, anggota DPR Papua terdiri atas anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan jumlah 1/4 dari total anggota DPR Papua.
Itu merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.4-2019 Tahun 2025 tertanggal 23 Juli 2025 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029.
Denny menambahkan bahwa sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan akan terhimpun dalam satu kelompok khusus, yang selanjutnya dapat mendistribusikan anggotanya ke dalam alat kelengkapan DPR Papua.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan pelantikan tersebut bukan sekadar agenda konstitusional, tetapi juga merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan afirmasi politik Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.
"Pengangkatan ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara dalam menjamin representasi politik Orang Asli Papua, sekaligus memperkuat peran DPR Papua sebagai lembaga legislatif yang memperjuangkan aspirasi, hak, dan kepentingan masyarakat secara adil dan bermartabat," ujar Mathius. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser