CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026.
Penetapan kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026.
Adapun besaran nilai UMP Papua tahun 2026 sebesar Rp.4.436.283. Angka tersebut naik sekitar 3,51 persen atau Rp.150.433 dibandingkan UMP Papua Tahun 2025 yang sebesar Rp 4.285.850.
Selain UMP, Pemprov Papua juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua Tahun 2026 sebesar Rp.4.476.209.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang digelar pada Senin (22/12/2025) lalu.
"Jadi, kenaikkan UPM ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2026,"ucap Gubernur Papua, Matius Fakiri.
Menurutnya, kenaikan UMP bertujuan untuk memberikan upah minimum yang layak bagi pekerja serta mencegah praktik penetapan upah secara sepihak oleh pengusaha.
Ia menekankan bahwa UMP harus menjadi patokan utama dalam hubungan kerja di Papua.
"Saya berharap keputusan kenaikkan UMP tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik perusahaan swasta maupun wirausaha di Papua,"ujarnya.
Kata Matius Fakiri bahwa, kenaikan UMP sekiranya dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua.
Pihaknya menegaskan, penetapan UMP bersifat wajib dan akan disertai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Karena sudah ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh ada pelaku usaha yang melanggar dan Ini wajib dilaksanakan,”tutup Matius Fakiri. (*).
Editor : Yohanes Palen