CEPOSONLINE.COM – Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, membeberkan progres dari penertiban tambang emas ilegal di Manokwari, Papua Barat.
Sebelumnya, Mandenas didampingi Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah meninjau langsung lokasi tambang ilegal tersebut pada 22 Agustus 2025.
Diketahui, ada 3 kampung yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal, yakni Waserawi, Warmomi, dan Wariori.
Menindaklanjuti itu, DPR RI melalui Komisi III telah memanggil Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 September 2025.
Dari RDP itu, Komisi III DPR RI minta Kapolda Papua Barat menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Waserawi, serta menindak tegas para penambang ilegal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Pemkab Manokwari mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah pertambangan ilegal di Waserawi, memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan setempat, serta membantu izin pertambangan rakyat.
Menindaklanjuti keputusan DPR RI, Mandenas melakukan pertemuan bersama Kapolda Papua Barat, Bupati Manokwari, dan masyarakat pemilik hak ulayat, serta Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, DPRK Manokwari, termasuk mahasiswa, ASN, dan kepala distrik, pada 23 – 24 September 2025.
“Pada prinsipnya, semua memahami dan mendukung kebijakan, serta langkah strategis yang dilakukan.”
“Lokasi tambang emas ilegal di Waserawi ini kita tertibkan untuk selanjutnya ditata kembali oleh Pemkab Manokwari, baik dari segi regulasi maupun memediasi kepentingan masyarakat setempat dalam rangka keberlanjutan aktivitas kehidupan mereka yang bisa ditunjang melalui potensi sumber daya alam (SDA) yang mereka miliki,” jelas Mandenas, Jumat 24 September 2025.
Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal ini disoroti bukan hanya tidak memiliki izin, melainkan juga mengambil pekerja dari luar Papua yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Sedangkan para penambang yang merupakan penduduk asli setempat hanya sekitar 20 kelompok saja,” ujarnya.
“Oleh karenanya, ada ketidakadilan yang terjadi dalam kegiatan penambangan itu,” sambungnya lagi.
Selain itu, Mandenas menjelaskan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, apalagi menggunakan merkuri yang limbahnya bersifat merusak lingkungan setempat.
Sementara yang terjadi di lokasi tambang itu terdapat lebih dari 100 unit excavator.
“Kita bicara Manokwari yang juga merupakan penghasil sumber daya pertanian terbesar di Papua Barat.”
“Oleh sebab itu, Pemkab Manokwari dan Kapolda Papua Barat saya minta untuk tertibkan kembali ini, ditata ulang,” katanya.
Apalagi, lokasi tambang ilegal itu masuk kawasan hutan konservasi Pegunungan Arfak.
Hal ini perlu dikaji kembali dan didorong alih fungsi status lahan pertambangan dari hutan konservasi.
Namun, perlu terlebih dahulu dikonsultasikan dengan ahli geologi terkait berapa luas wilayah pertambangan rakyat yang diizinkan pemerintah.
Langkah selanjutnya ialah mendorong revisi peraturan tata ruang wilayah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur dan DPR Papua Barat.
Dasar inilah yang nantinya dapat memberikan rujukan terhadap alih fungsi kawasan konservasi Pegunungan Arfak ke wilayah pertambangan rakyat.
“Namun, yang harus diperhatikan, kalau itu masuk wilayah pertambangan rakyat, tetap tidak boleh menggunakan alat berat,” tegas Mandenas.
“Inilah yang kita berikan pemahaman kepada masyarakat. Kami bersyukur masyarakat sudah paham dan akhirnya menerima langkah penertiban dari pemerintah.”
Mandenas meminta Bupati Manokwari dan Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat melakukan pendampingan jangka panjang terhadap kelompok masyarakat di Waserawi.
“Tolong disiapkan legalitas hukum yang baik, sehingga masyarakat di Waserawi bisa terlibat mengelola potensi sumber daya alam yang mereka miliki, sesuai dengan amanat dan semangat Presiden Prabowo Subianto, di mana sumber daya alam yang ada kita gunakan dan kelola untuk kemakmuran rakyat.”
“Ke depan, masyarkat Waserawi harus ikut mengelola SDA emas yang ada di wilayah Waserawi.”
Mandenas yang juga Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Waserawi menjadi pintu masuk penertiban tambang-tambang ilegal di seluruh Papua.
“Mudah-mudahan ini selesai, sehingga kita tertibkan tambang-tambang ilegal wilayah Papua lainnya, terutama yang marak terjadi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.”
“Ini sudah menjadi program prioritas Presiden Prabowo, sehingga DPR RI juga tentunya mengawasi secara ketat.”
Mandenas berharap, masyarakat di Papua, terutama pemilik hak ulayat, tidak membiarkan kekayaan alam di wilayahnya dikuras habis oleh kelompok-kelompok yang melakukan aktivitas tambang ilegal.
Sebab hal itu dapat menimbulkan kerugian dan konflik di masyarakat.
“Mari kita kembali menata dan mengelola potensi sumber daya alam kita untuk kemakmuran masyarakat di Papua,” pungkasnya. (*)
Editor : Gratianus Silas