CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat militer.
Sekretaris Kabinet Merah Putih itu naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI.
Namun, kenaikan pangkat ini diprotes Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting.
Sebab, menurutnya, Teddy belum memenuhi syarat menjadi Letkol.
“Jadi Letkol itu butuh 18 tahun dari sejak dia dilantik.”
“Itupun dengan catatan sudah pernah lulus pendidikan pengembangan spesialisasi, Diklapa (Pendidikan Lanjutan Perwira) 1, Diklapa 2, dan Seskoad (Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat),” ujar Selamat Ginting dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV.
Ginting mengakui bahwa Teddy sudah melakukan Diklapa 1 di Amerika.
Namun, belum menjalani Diklapa 2 dan Seskoad.
“Jadi, 18 tahun (untuk jadi Letkol) itu kalau sudah Seskoad, Diklapa 2, dan Diklapa 1 ke bawahnya.”
“Kalau tidak, maka dia harus tempuh 20 tahun, itu tanpa Seskoad.”
“Tanpa Diklapa 2, berarti waktunya lebih mundur lagi (untuk jadi Letkol),” kata Ginting mengacu pada Peraturan Panglima TNI yang berlaku pada September 2022.
Dengan demikian, sambung Ginting, seharusnya Teddy baru akan jadi Letkol dalam 23 tahun sejak dari ia dilantik.
“Jadi kalau dia 2011 lulusnya, tambah 23 (tahun), maka sekitar di 2034 baru memenuhi syarat dia menjadi Letkol,” terangnya.
Selain itu, Ginting juga menyayangkan Teddy yang kini menjabat Seskab Merah Putih.
“Menurut saya, negara ini rugi dalam kasus Teddy.”
“Dia dididik dikirim ke Amerika untuk mengikuti Diklapa 1, sekaligus Ranger, sehingga seharusnya begitu pulang, dia menjadi Komandan Kompi, aplikasikan ilmu Ranger-nya,” ujarnya.
Bahkan, seharusnya, menurut Ginting, Teddy dikirim ke Papua untuk menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Kirim dia ke Papua pimpin kompinya untuk menghadapi OPM," ucapnya.
“Ini dia Kopasus, Komandan Pasukan Khusus, bukan tugasnya buka-tutup pintu.”
“Seharusnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu, juga bukan pegang-pegang map.”
“Tentara ini diciptakan untuk pertempuran, untuk tugas perang, bukan tugas-tugas seperti ini,” kata Ginting mengacu pada jabatan Teddy di Kabinet Merah Putih.
Penjelasan Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat perwira TNI AD merupakan kewenangannya sebagai KSAD dan Panglima TNI.
“Ngomongin tentang Letkol Teddy, itukan kewenangan Panglima TNI, kewenangan saya (KSAD),” jelas Jenderal Maruli dikutip dari keterangan resminya pada 12 Maret 2025.
Jenderal Maruli justru mempertanyakan kenaikan pangkat Letkol Teddy yang menjadi polemik.
“Ada orang yang sudah dianggap Presiden bisa membantu, bisa mengkoordinasikan, kita kasih pangkat lebih tinggi, apa masalahnya?”
“Ada orang lah, temannya lah, tentara yang pernah di Papua, siapa yang pernah di Papua? Berapa orang yang pernah penugasan Papua?”
“Penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin nggak nyampai 5 persen. Yang lain di Papua pinggiran, saya tahu persis,” tegasnya.
“Jadi yang ribut-ribut, misalnya betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan, sedangkan dia yang bertempur nggak naik-naik (pangkat), saya ingin tahu orangnya siapa.”
“Betul nggak dia pernah bertempur. Cek betul pernah perang nggak dia. Biasanya yang nggak pernah perang itu yang bacotnya banyak,” tegasnya lagi.
Kenaikan Pangkat Sudah Sesuai Aturan
Diketahui, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Hal inipun telah dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana pada Kamis, 6 Maret 2025.
Wahyu menjelaskan kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres).
Disebutkan kenaikan pangkat yang diperoleh Teddy sudah tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/11/2025.
TNI AD tegaskan bahwa Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa posisi Seskab saat ini bukan jabatan setingkat menteri.
Melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Oleh karena itu, perwira menengah TNI aktif masih diperbolehkan untuk mengisi posisi tersebut. (*)
Editor : Gratianus Silas