CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp917.497.000 melalui pelelangan dua aset milik terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai.
Hasil pelelangan tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran uang pengganti melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Yuris Rawando, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026).
Yuris menjelaskan, pelelangan benda sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Rabu (30/9/2026), bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.
Dua aset yang berhasil dilelang terdiri atas sebidang tanah seluas 200 meter persegi di kawasan Girimulyo yang terjual seharga Rp62.420.000. Sementara itu, aset kedua berupa tanah dan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Kalibobo berhasil terjual dengan nilai Rp855.077.000.
“Dengan demikian, hasil lelang yang bisa diperoleh adalah Rp917.497.000. Hasil lelang ini selanjutnya kami peruntukkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Marthen Brasangko Hadi Haryono melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua,” jelas Yuris.
Ia mengatakan, pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari tugas eksekutorial kejaksaan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti untuk mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen melaksanakan pengelolaan dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo, menjelaskan bahwa hasil pelelangan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Kami menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui hasil pelelangan ini. Selanjutnya, uang tersebut akan kami serahkan kepada Bank Papua sebagai pembayaran uang pengganti. Penyerahan akan dilakukan secara simbolis, kemudian Bank Papua akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara,” jelas Ema.
Ema juga menerangkan bahwa perkara korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali melibatkan empat orang terpidana. Namun, dua aset yang dilelang kali ini merupakan milik salah satu terpidana, yakni Marthen Brasangko Hadi Haryono, yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
“Untuk perkara kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, terdapat empat orang terpidana. Namun, aset yang dilelang kali ini merupakan milik salah satu terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2020,” ungkapnya.
Terkait aset milik tiga terpidana lainnya, Ema mengatakan Kejari Nabire masih melakukan tindak lanjut, termasuk proses penilaian terhadap aset sebelum dilakukan pelelangan.
“Untuk tiga terpidana lainnya, masih ada aset yang kami tindak lanjuti. Kami akan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap aset-aset tersebut. Setelah prosesnya selesai, selanjutnya akan kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ema menambahkan, masih terdapat sejumlah aset milik para terpidana yang menjadi perhatian kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara.
“Selanjutnya, untuk aset para terpidana, ada beberapa bidang tanah yang berada di Lagari, satu bidang tanah di Bumi Wonorejo, kemudian ada juga aset di Enarotali, Makassar, dan Jakarta,” ungkap Ema.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian aset milik terpidana lainnya telah lebih dahulu melalui proses pelelangan. Salah satunya merupakan aset milik terpidana Lembardi Waluyo Kwintil yang sebelumnya telah dilelang melalui KPKNL.
Perkara korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali sendiri bermula dari pencairan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada periode 2016-2017 dengan total plafon kredit mencapai Rp188 miliar.
Dalam pelaksanaannya, fasilitas kredit tersebut diduga menggunakan berbagai dokumen dan persyaratan yang dimanipulasi. Modus yang diungkap dalam perkara ini antara lain penggunaan perusahaan bodong, kontrak proyek pemerintah fiktif, pemalsuan tanda tangan, hingga agunan yang tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp120,6 miliar.
Dalam perkara tersebut terdapat empat orang terpidana, yakni TR selaku penerima kredit, YPF sebagai pihak yang terkait dengan penerima kredit, serta BH dan Marthen Brasangko Hadi Haryono yang merupakan pejabat Bank Papua Cabang Enarotali periode 2016-2017.
Dogomo menegaskan, Kejari Nabire akan terus menindaklanjuti aset-aset milik para terpidana yang belum dilelang, termasuk melalui proses penelusuran dan penilaian sebelum dilakukan pelelangan.
“Masih ada beberapa aset yang akan kami tindak lanjuti. Kami akan melakukan penilaian terlebih dahulu, kemudian proses selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, melalui upaya ini, kewajiban pembayaran uang pengganti dapat terus dipenuhi sehingga kerugian keuangan negara bisa dipulihkan,” tutupnya. (*)
Editor : Elfira Halifa