Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Ada 1.035 Pil dan Dugaan Bahan Peledak

CEPOSONLINE.COM,NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah diproses hukum, terdiri dari kasus narkotika, obat-obatan, dugaan kepemilikan bahan peledak, senjata tajam hingga berbagai barang bukti tindak pidana lainnya.
Dari total perkara tersebut, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika, terdiri dari dua perkara sabu dan delapan perkara ganja.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026), dipimpin Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo.
Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo menjelaskan bahwa dari total 24 perkara, terdapat 10 perkara narkotika yang terdiri dari dua perkara narkotika jenis sabu dan delapan perkara narkotika jenis ganja.
“Perkara narkotika berjumlah 10 perkara, terdiri atas 2 (dua) perkara narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) perkara narkotika jenis ganja,” jelas Ema.
Selain perkara narkotika, terdapat satu perkara obat-obatan dengan barang bukti berupa 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer. Jumlah keseluruhan mencapai 1.035 butir obat-obatan.
“Selain itu, terdapat satu perkara dengan barang bukti obat-obatan berupa 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer, dengan jumlah keseluruhan 1.035 butir, beserta barang bukti pendukungnya,” ungkapnya.
Berdasarkan daftar barang bukti, kasus narkotika jenis ganja di antaranya berasal dari perkara D.M. Dalam perkara tersebut, terdapat 30 bungkus plastik besar berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 374,53 gram dan berat netto 313,12 gram.
Selanjutnya, perkara S.K. alias B.M. dengan barang bukti 40 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat keseluruhan 511,74 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan, sedangkan sisanya seberat 511,14 gram dimasukkan ke dalam kantong plastik bening untuk dimusnahkan pada tingkat penyidikan.
Barang bukti ganja lainnya berasal dari perkara B.M. alias B. dengan berat bruto 21,95 gram dan berat netto 18,70 gram. Sementara perkara R.G.B.M. memiliki barang bukti ganja dengan berat netto 54,4627 gram.



