Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kredit Fiktif Rp188 Miliar, Dua Aset Terpidana Bank Papua Laku Dilelang Rp917 Juta

T
Penulis: Theresia F. Tekege❯
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Yuris Rawando memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE).
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Yuris Rawando memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp917.497.000 melalui pelelangan dua aset milik terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai.

Hasil pelelangan tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran uang pengganti melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Yuris Rawando, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026).

Advertisement

Yuris menjelaskan, pelelangan benda sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Rabu (30/9/2026), bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.

Dua aset yang berhasil dilelang terdiri atas sebidang tanah seluas 200 meter persegi di kawasan Girimulyo yang terjual seharga Rp62.420.000. Sementara itu, aset kedua berupa tanah dan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Kalibobo berhasil terjual dengan nilai Rp855.077.000.

“Dengan demikian, hasil lelang yang bisa diperoleh adalah Rp917.497.000. Hasil lelang ini selanjutnya kami peruntukkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Marthen Brasangko Hadi Haryono melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua,” jelas Yuris.

Advertisement

Ia mengatakan, pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari tugas eksekutorial kejaksaan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti untuk mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen melaksanakan pengelolaan dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo, menjelaskan bahwa hasil pelelangan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Kami menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui hasil pelelangan ini. Selanjutnya, uang tersebut akan kami serahkan kepada Bank Papua sebagai pembayaran uang pengganti. Penyerahan akan dilakukan secara simbolis, kemudian Bank Papua akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara,” jelas Ema.

Advertisement

Artikel Terkait

Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Ada 1.035 Pil dan Dugaan Bahan Peledak

Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Ada 1.035 Pil dan Dugaan Bahan Peledak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah diproses hukum, terdiri dari kasus narkot

Bayang-bayang HIV di Mimika: Ratusan Kasus Baru Terdeteksi

Bayang-bayang HIV di Mimika: Ratusan Kasus Baru Terdeteksi

Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melaporkan temuan 326 kasus baru HIV-AIDS sepanjang periode Januari hingga September 2026. 

Puluhan Orang Kena Tipu Info Loker, Kerugian Capai Puluhan Juta 

Puluhan Orang Kena Tipu Info Loker, Kerugian Capai Puluhan Juta 

Kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer