CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) mendukung Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan upaya memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Manajer Program SKALA Papua Selatan, Selter Manufandu, mengatakan penyusunan Raperdasi tersebut telah dimulai sejak awal pembentukan Provinsi Papua Selatan dan terus dilanjutkan bersama pemerintah daerah dengan melibatkan Sekretariat Daerah, Asisten I, Dinas Pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP).
"Kami berharap Raperdasi ini menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di Papua Selatan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan," kata Selter Manufandu pada workshop konsultasi publik Raperdasi Papua Selatan tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, penyelenggaraan pendidikan di Papua Selatan harus mampu menjamin akses pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
"Kami berharap tidak ada lagi orang Papua Selatan yang tidak bisa membaca, tidak bersekolah, atau kesulitan mengakses pendidikan. Itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus," katanya.
Manupandu juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperdasi agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Papua Selatan.
"Kami ingin memperoleh sebanyak mungkin masukan sehingga peraturan ini mampu memastikan tidak ada warga Papua Selatan yang tertinggal dalam layanan pendidikan," ujarnya.
Ia menambahkan, besarnya alokasi anggaran pendidikan harus diikuti dengan regulasi yang mampu menjamin setiap warga memperoleh hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.
"Melalui peraturan ini, kami berharap seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas," tutupnya.(*)
Editor : Elfira Halifa