CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan membahas dan akan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Papua Selatan tahun Anggaran 2025 serta pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan didahului pembukaan sidang paripurna DPRP Papua Selatan, di DPRP Papua Selatan, Salor Merauke, Kamis (18/6/2026).
‘’Pertama-tama, saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 serta penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua Selatan,’’ kata gubernur Apolo Safanpo mengawali sambutannya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
‘’LKPJ tidak hanya merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan dan program pembangunan sekaligus menjadi dasar dalam melakukan berbagai perbaikan pada masa mendatang,’’ katanya.
Dijelaskan gubernur, penyampaian LKPJ Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ Tahun 2025 memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan selama Tahun Anggaran 2025, yang menggambarkan capaian kinerja pembangunan berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagai penjabaran tahunan dari RPJMD Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029.
Laporan tersebut juga memuat pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan, khususnya urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
‘’Kami menyadari masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang memerlukan percepatan serta penyempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan berbagai masukan, catatan strategis, serta rekomendasi dari Panitia Khusus LKPJ DPR Papua Selatan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang,’’ pintanya.
Bersamaan dengan pembahasan LKPJ, lanjut Gubernur Apolo juga mencermati penyusunan serta penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua Selatan.
‘’Bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan, pokir DPR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang memuat aspirasi, kebutuhan, serta persoalan nyata masyarakat di tingkat akar rumput yang dihimpun melalui kegiatan reses para anggota DPR.
Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menyelaraskan serta mengintegrasikan Pokok-Pokok Pikiran DPR ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain melaluip penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) beserta perubahannya, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada periode berikutnya.
‘’Di tengah dinamika efisiensi anggaran yang sedang dihadapi, sinergi antara Pokok-Pokok Pikiran DPR dan rencana strategis pemerintah daerah akan memastikan bahwa prioritas pembangunan tetap diarahkan pada sektor-sektor yang paling dibutuhkan masyarakat, antara lain pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan kewilayahan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Papua,’’ tandasnya. (*)