CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang belakangan menjadi perhatian publik dipastikan belum diterapkan di wilayah Papua.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menegaskan hingga kini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan belum ada penunjukan maupun instruksi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut di wilayah kerjanya.
"Masih dibahas secara internal dan belum ada penunjukan langsung dari pusat," kata Sekti saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Kamis (23/7/2026).
Rencana pelibatan unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebelumnya ramai diberitakan media nasional.
Kebijakan itu dikaitkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Meski demikian, Kanwil DJP Papabrama memastikan hingga saat ini belum ada implementasi kebijakan tersebut di Papua, Papua Barat, maupun Maluku.
Sembari menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, DJP Papabrama tetap mengoptimalkan pengawasan melalui langkah-langkah penegakan hukum di bidang perpajakan.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah kegiatan Sita Serentak terhadap aset milik para penunggak pajak di wilayah Papua dan Maluku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengamankan potensi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Sekti, pelaksanaan kegiatan tersebut telah membuahkan hasil dengan penyitaan sejumlah aset yang memiliki nilai taksiran mencapai Rp1,77 miliar.
"Langkah penegakan hukum ini berhasil menyita aset dengan nilai taksiran mencapai Rp1,77 miliar sebagai bagian dari upaya mengamankan potensi penerimaan negara," ujarnya.
DJP Papabrama juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas telah menjalankan tugas pengawasan wajib pajak di lapangan.
Menurut Sekti, seluruh mekanisme, ruang lingkup, hingga teknis pelibatan aparat TNI dan Polri masih menunggu keputusan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Karena itu, belum ada penerapan kebijakan tersebut di wilayah Papua.
"Apabila nantinya terdapat kebijakan resmi dari pemerintah pusat, DJP akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.
Untuk saat ini, fokus utama DJP Papabrama tetap diarahkan pada penguatan kepatuhan perpajakan melalui edukasi kepada wajib pajak serta penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Elfira Halifa