Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen, Purbaya Sebut Perubahan ini Didasari Maraknya Praktik Manipulasi Pengusaha Berska

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos). 
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos). 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah mengubah aturan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. 

Dilansir dari Jawapos.com, dalam aturan baru tersebut, sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi berhak memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah itu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa, perubahan ini didasari oleh maraknya praktik manipulasi oleh pengusaha berskala besar.

Advertisement

Di mana, otoritas fiskal mendeteksi adanya praktik memecah entitas bisnis menjadi perusahaan-perusahaan kecil.

"Tapi kan akalnya begini yang kecil-kecilnya begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya itu kan ketahuan juga pakai sistem pajak (Coretax) sekarang kan ketahuan siapa. Bagaimana beneficial-nya, Jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," kata Purbaya, Minggu (31/5/2026).
 
Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah sasaran penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Ke depan, insentif pajak tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.

Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan tujuan awal pemberian insentif, yakni membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar dapat tumbuh dan lebih kompetitif.

Advertisement

Karena itu, badan usaha yang usahanya sudah berkembang dan memiliki skala lebih besar tidak lagi menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut.

Purbaya menilai, bagi pelaku usaha berbadan hukum yang bisnisnya sudah skala besar atau naik kelas, sudah tidak lagi bergantung pada tarif pajak yang lebih rendah.

Menurutnya, ketika usaha semakin besar, kontribusi pajak yang lebih tinggi justru menjadi bentuk dukungan bagi perkembangan UMKM lainnya.

"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya (pajaknya) nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga," ujar Purbaya.

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

Pembalut wanita masih menjadi sorotan setelah ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi ramai di

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang belakangan menjadi perhatian publik dipastikan belum diterapkan di wilayah Papua.

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan investasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer