Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Ilustrasi. (ISTIMEWA)
Ilustrasi. (ISTIMEWA)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026 itu menyasar Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sekaligus menjadi langkah baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.


Dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh. DJP mempertimbangkan kesiapan sistem, kapasitas administrasi, hingga kemampuan masing-masing platform dalam menjalankan fungsi pemungutan pajak.


"Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Advertisement


Menurut Bimo, masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pungutan baru. Sebab, pemerintah hanya mengubah mekanisme administrasi perpajakan agar selaras dengan perkembangan pola perdagangan digital yang semakin masif.


Ia menegaskan bahwa kewajiban perpajakan para pedagang sebenarnya telah ada sebelumnya. Kini, proses pemungutannya dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah diawasi.


"Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru," tegasnya. 

Advertisement

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi itu, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan elektronik meningkat sekaligus memperluas basis penerimaan negara.


DJP menilai potensi penerimaan dari perdagangan digital masih sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal diperkirakan mencapai Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.


Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah optimistis penerimaan pajak digital dapat melonjak signifikan. Bahkan, DJP menargetkan penerimaan negara dari sektor digital mencapai Rp24 triliun per tahun.


"Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen. Jadi di angka mungkin Rp16–24 triliun setahun," kata Bimo. (*)

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

Pembalut wanita masih menjadi sorotan setelah ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi ramai di

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang belakangan menjadi perhatian publik dipastikan belum diterapkan di wilayah Papua.

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan investasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer