Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang belakangan menjadi perhatian publik dipastikan belum diterapkan di wilayah Papua.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menegaskan hingga kini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan belum ada penunjukan maupun instruksi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut di wilayah kerjanya.
"Masih dibahas secara internal dan belum ada penunjukan langsung dari pusat," kata Sekti saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Kamis (23/7/2026).
Rencana pelibatan unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebelumnya ramai diberitakan media nasional.
Kebijakan itu dikaitkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Meski demikian, Kanwil DJP Papabrama memastikan hingga saat ini belum ada implementasi kebijakan tersebut di Papua, Papua Barat, maupun Maluku.
Sembari menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, DJP Papabrama tetap mengoptimalkan pengawasan melalui langkah-langkah penegakan hukum di bidang perpajakan.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah kegiatan Sita Serentak terhadap aset milik para penunggak pajak di wilayah Papua dan Maluku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengamankan potensi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.



