CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklarifikasi ihwal amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menyebut, itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran Kemenhut. Yakni membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi. Ini seperti yang dilansir dari Jawapos.Com
”Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai menteri kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi, kami akan membantu KPK, akan kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” terang dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/7/2026).
Hal itu ditegaskan oleh Raja Juli merespons berbagai pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati Kuansing, termasuk isu yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan. Dia menyebut, Kemenhut mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
”Saya diamanahkan bapak presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan," imbuhnya.
Dalam keterangan itu, dia menjelaskan kronologi pertemuannya dengan bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 lalu. Pertemuan itu dilakukan dalam audiensi yang berlangsung secara resmi dan terbuka. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan atas surat permohonan, disertai daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut.
Usai pertemuan itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di ruang audiensi. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya. Sebab, dia merasa tidak berhak atas amplop itu.
”Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menyampaikan bahwa pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Pengembalian amplop tersebut, menurut dia, disertai tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dia juga memastikan, tidak pernah terjadi pelepasan kawasan hutan di Kuansing. (*)