Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Mimika Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Jalur SP 4

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Kedua wanita yang ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MIMIKA).
Kedua wanita yang ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MIMIKA).


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Mimika, Papua Tengah. 

Dalam operasi penggerebekan pada Sabtu, 4 Juli 2026, petugas mengamankan dua tersangka perempuan berinisial S.H dan S.S beserta sejumlah barang bukti.
​
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini resmi bersandarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
​
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu sekira pukul 20:00 WIT mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan SP 4 Jalur 5, Timika. 

Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang mencurigakan.
​
Satu jam berselang, tepatnya pukul 21:00 WIT, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut. 

Advertisement

Polisi berhasil menangkap S.H dan S.S di lokasi kejadian beserta tiga paket plastik bening kecil berisi sabu.
​
"Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa benar paketan narkotika jenis sabu yang disita tersebut merupakan milik kedua pelaku setelah mendengar pengakuan para pelaku tersebut selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Hempy, Minggu (5/7/2026).
​
Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti operasional peredaran sabu, antara lain 3 plastik bening kecil dan 1 buah pirex kaca berisi sabu (berat keseluruhan masih dalam proses penimbangan).

​Ada juga 1 buah bong (alat hisap) dan potongan pipet, potongan lakban hitam dan coklat, serta satu bungkus kemasan makanan ringan (snack french fries), 1 unit ponsel merek Oppo dan 1 unit ponsel merek Redmi, dan uang tunai senilai Rp1.000.000.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
​
Pihak Polres Mimika mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperketat pengawasan lingkungan dan tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menekan angka peredaran narkotika yang merusak produktivitas masyarakat lokal.(*)

Advertisement
Editor : Elfira Halifa

Artikel Terkait

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Satu Paket Sabu Buka Jalan Polisi ke 39 Paket, Jejak Bandar Mengarah ke Jakarta

Satu Paket Sabu Buka Jalan Polisi ke 39 Paket, Jejak Bandar Mengarah ke Jakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi senyap yang berla

Grebek Rumah Nyabu di Lorong Togel, Polisi Tangkap Seorang Pengedar

Grebek Rumah Nyabu di Lorong Togel, Polisi Tangkap Seorang Pengedar

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer