Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buron Kasus Obat Ilegal di Mimika, Seorang Pria Ditangkap di Depan Rumahnya

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Ilustrasi. (GEMINI AI)
Ilustrasi. (GEMINI AI)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Pelarian Z, seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya kandas. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika meringkus tersangka tepat di depan kediamannya di Jalan Serui Mekar, Timika, pada Sabtu sore, 4 Juli 2026.
​
Penangkapan pria berinisial Z ini menjadi babak baru dari pengungkapan kasus tindak pidana di bidang kesehatan yang tengah digandeng kepolisian. 

Petugas bergerak cepat setelah mengantongi Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
​
Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat. 

Advertisement

Sekira pukul 16:00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai keberadaan Z yang sempat terlihat di sekitar Jalan Serui Mekar.
​
"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengintaian," ujar Hempy saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
​
Setelah berselang satu setengah jam mengawasi pergerakan di lapangan, polisi melihat target operasi mereka. Sekira pukul 17:30 WIT, petugas menyergap Z tanpa perlawanan saat ia berada di depan rumahnya.
​
Dari tangan Z, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Samsung A12 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. 

Z beserta barang bukti langsung digelandang ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
​
Atas perbuatannya, Z dibayangi hukuman berlapis terkait pelanggaran izin edar sediaan farmasi. 

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam dua undang-undang sekaligus, UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan UU RI No. 17 emisi Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2).

Advertisement

​Regulasi ini secara tegas melarang peredaran obat keras dan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan izin resmi dari otoritas kesehatan.
​
Merespons maraknya kasus serupa, pihak Polres Mimika mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak nekat memperjualbelikan atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. (*)

Advertisement
Editor : Elfira Halifa

Artikel Terkait

KADIN Papua Tengah Dukung Festival Kopi dan Dorong Kopi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KADIN Papua Tengah Dukung Festival Kopi dan Dorong Kopi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah mendukung pelaksanaan Festival Kopi Papua Tengah 2026 sebagai upaya memperkenalkan potensi ko

Besok Festival Kopi Papua Tengah Digelar, Pemprov Ajak Masyarakat Hadir Pesta Kopi

Besok Festival Kopi Papua Tengah Digelar, Pemprov Ajak Masyarakat Hadir Pesta Kopi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengajak masyarakat untuk menghadiri dan meramaikan Festival Kopi Papua Tengah 2026 yang akan dig

Ditinggal Orang Tua dan Tumbuh di Tengah Konflik, Dua Mahasiswa Puncak Meraih Gelar Sarjana di STAK

Ditinggal Orang Tua dan Tumbuh di Tengah Konflik, Dua Mahasiswa Puncak Meraih Gelar Sarjana di STAK

Kehilangan orang tua sejak kecil dan tumbuh di tengah situasi konflik di Kabupaten Puncak tidak memadamkan semangat Yones Magai dan Detinus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer