Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pemerintah Putuskan MBG Dihentikan, Ini Catatannya

Abdel Gamel Naser • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:14 WIB
Pemerintah Putuskan MBG Dihentikan, Ini Catatannya
Pemerintah Putuskan MBG Dihentikan, Ini Catatannya

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA–Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan operasional Makan Bergizi Gratis dengan catatan. 

Lewat Badan Gizi Nasional (BGN) diterbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. 

Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama periode hari libur.

"Jadi Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur. 

 “Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.

 Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.

 “Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran. 

BGN juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.

“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tersebut juga mencakup hari libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah. 

BGN menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi biaya operasional tanpa mengabaikan kualitas tata kelola program. 

“Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.400.560.000.000 (Rp3,4 triliun)," ungkapnya. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#Ceposonline.com #Makan Bergizi Gratis (MBG)