Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Ini Alasan Pemerintah Hilangkan MinyaKita dari Program Bantuan Pangan

Yohanes Palen • Rabu, 10 Juni 2026 | 04:45 WIB
Minyak Kita. (IG)
Minyak Kita. (IG)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah resmi mengubah kebijakan penyaluran minyak goreng rakyat MinyaKita dengan tidak lagi memasukkannya ke dalam program Bantuan Pangan. 

 

Langkah ini diambil untuk memperkuat distribusi di pasar rakyat sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, seluruh distribusi MinyaKita kini difokuskan langsung ke pasar tradisional dan ritel modern agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

 

“Jadi sekarang tidak ada lagi MinyaKita untuk Bantuan Pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan MinyaKita,” ujar Budi Santoso dikutip dari detiknews.com.

 

Ia juga meluruskan anggapan bahwa MinyaKita merupakan minyak goreng bersubsidi. 

 

Menurutnya, produk tersebut merupakan bagian dari skema Domestic Market Obligation (DMO), di mana pelaku usaha wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

 

“Ketika perusahaan mau ekspor, maka harus DMO dulu, harus menyediakan MinyaKita,”ujarnya.

 

Melalui skema tersebut, pelaku usaha minyak sawit mentah (CPO) diwajibkan memastikan ketersediaan MinyaKita di pasar domestik guna mencegah kelangkaan dan menjaga stabilitas harga.

 

Pemerintah sebelumnya memang menyalurkan MinyaKita melalui program Bantuan Pangan sebagai upaya stabilisasi harga. 

 

Namun, kebijakan tersebut dinilai berdampak pada terganggunya distribusi dan berkurangnya pasokan di pasar, sehingga memicu kenaikan harga di sejumlah daerah.

 

Ke depan, program Bantuan Pangan akan dibuat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi harga komoditas di lapangan.

 

Pemerintah membuka kemungkinan penggunaan komoditas lain, seperti telur ayam ras, jika harga sedang mengalami penurunan.

 

“Bantuan pangan pun bisa juga nanti bervariasi. Misalnya telur lagi turun, bisa saja telur untuk bantuan pangan,”terang Budi.

 

Disisi lainnya, Kementerian Perdagangan juga terus memantau harga kebutuhan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) untuk memastikan stabilitas harga di pasar, baik yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).

 

“Pengawasan terus dilakukan, termasuk distribusi dan upaya menjaga pasokan tetap tersedia. Kita berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, distributor, dan produsen,”pungkasnya. (*).

Editor : Yohanes Palen
#minyak goreng #pangan