Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! BPJS Kesehatan Terapkan Regulasi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

Y
SEMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat (23/2/2022). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
SEMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat (23/2/2022). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan regulasi baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Juni 2026. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan ketertiban layanan dan memastikan proses pemeriksaan pasien berjalan lebih terjadwal.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin kini wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.

Advertisement

Pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.

“Pasien diharapkan memperhatikan jadwal yang tertera pada surat kontrol agar proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan optimal,” demikian keterangan yang disampaikan melalui portal tersebut.

Advertisement

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan bagi peserta yang terlambat datang dari jadwal kontrol. 

Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.

Karena itu, peserta diimbau untuk memastikan proses reservasi dilakukan tepat waktu agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. 

Advertisement

Artikel Terkait

Sering Keliru Tafsirkan Serangan Jantung! Pakar UI Ingatkan Warga Pahami Gejala Dininya 

Sering Keliru Tafsirkan Serangan Jantung! Pakar UI Ingatkan Warga Pahami Gejala Dininya 

Serangan penyakit jantung belakangan semakin meningkat. Bahkan BPJS kesehatan harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk klaim pengobat

Penyakit Jantung Meningkat, BPJS Kesehatan Bayar Rp100 T Lebih untuk Satu Dekade ini

Penyakit Jantung Meningkat, BPJS Kesehatan Bayar Rp100 T Lebih untuk Satu Dekade ini

BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun selama satu dekade untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung, dan setiap tahun,

Ini yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan, Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung!

Ini yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan, Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung!

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak serta-merta membuat seluruh

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer