
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan regulasi baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan ketertiban layanan dan memastikan proses pemeriksaan pasien berjalan lebih terjadwal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin kini wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.
“Pasien diharapkan memperhatikan jadwal yang tertera pada surat kontrol agar proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan optimal,” demikian keterangan yang disampaikan melalui portal tersebut.
Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan bagi peserta yang terlambat datang dari jadwal kontrol.
Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.
Karena itu, peserta diimbau untuk memastikan proses reservasi dilakukan tepat waktu agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.



