
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sidang lanjutan gugatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Hanya saja jalannya sidang diwarnai dengan ketidakhadiran pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) selaku Tergugat Intervensi/Tergugat Ketiga.
Ketidakhadiran instansi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan tersebut menuai sorotan terutama dari pihak penggugat yang menyayangkan sikap tidak kooperatif dari lembaga negara.
Kuasa hukum pihak penggugat Sekar Banjaran Aji menyatakan kekecewaannya atas absennya perwakilan Kemenhan dalam persidangan penting tersebut.
Menurut pihak penggugat, Kemenhan tidak memberikan alasan maupun konfirmasi yang jelas kepada majelis hakim terkait ketidakhadiran mereka untuk memberikan keterangan.



