Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK, Ini Syarat Harus Dipenuhi Calon Pelamar

Yohanes Palen • Senin, 8 Juni 2026 | 14:12 WIB
GEDUNG DPR RI.
GEDUNG DPR RI.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi XI DPR RI resmi membuka pendaftaran dan seleksi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).

Satu formasi kosong disediakan untuk diisi melalui proses seleksi terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa.

Sementara itu BS OJK merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi kinerja serta tata kelola OJK agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Kehadiran lembaga ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Adapun dasar pembentukan BS OJK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota BS OJK dipilih melalui mekanisme seleksi oleh DPR RI.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, pendaftaran dilakukan secara langsung (luring) dengan menyerahkan berkas administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Alamat pendaftaran berada di: Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi (021) 575-6022.

Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Panitia mengingatkan para pelamar untuk memperhatikan tenggat waktu tersebut.

Berikut Syarat Dokumen Pendaftaran:

1. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BS OJK dan mengikuti proses seleksi (bermaterai Rp10 ribu)
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir pejabat berwenang
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
6. Daftar kekayaan
7. Fotokopi NPWP
8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
9. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
10. SK jabatan terakhir dan sebelumnya
11. Makalah terkait isu atau masalah supervisi OJK. 

Dengan dibukanya seleksi ini, DPR RI berharap dapat menjaring figur yang kompeten, berintegritas, serta memiliki pemahaman mendalam terhadap pengawasan sektor jasa keuangan nasional. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #dpr ri