Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DAD Mimika Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi RBLH di Hoya 

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma. (Ceposonline.com/ Istimewa). 
Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma. (Ceposonline.com/ Istimewa). 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika menyatakan keprihatinan serius atas munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di media massa, termasuk pemberitaan terkait pemeriksaan sejumlah ASN pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika, terdapat indikasi yang perlu diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

DAD Mimika memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Mimika yang telah mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

Advertisement

“Namun demikian, kami meminta agar proses hukum ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan dituntaskan hingga mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kerugian negara,” jelas Vinsent. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah hasil tender pekerjaan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut. 

Berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan pemerintah, diketahui bahwa Pagu Anggaran proyek tersebut sebesar Rp8.750.000.000. 

Advertisement

Sedangkan, nilai Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp8.606.005.000. Kemudian, Nilai Penawaran Pemenang Rp6.884.804.000. 

Dengan demikian, nilai penawaran pemenang berada jauh di bawah HPS, dengan selisih sekitar Rp1,72 miliar atau lebih dari 20 persen.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang sangat wajar. Sebab dalam praktik pekerjaan konstruksi di Kabupaten Mimika, penawaran yang terlalu rendah berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan, mutu material, spesifikasi bangunan, serta ketahanan bangunan yang dibangun untuk masyarakat.

Menurut Vinsent, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kualitas material sesuai dokumen kontrak, terdapat pengurangan volume pekerjaan, dan apakah rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar rumah layak huni atau justru sebaliknya. 

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Mobil  Dibakar di Mimika, Aparat Evakuasi Penumpang Tanpa Korban Jiwa

Mobil  Dibakar di Mimika, Aparat Evakuasi Penumpang Tanpa Korban Jiwa

Satu unit mobil roda empat hangus terbakar dalam insiden kericuhan yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Sedang Berjalan di Jalan Budi Utomo Timika, Lansia Ini Tutup Usia 

Sedang Berjalan di Jalan Budi Utomo Timika, Lansia Ini Tutup Usia 

Seorang pria lanjut usia bernama Hendrik Alfanai (60) ditemukan meninggal dunia secara mendadak saat berjalan kaki di Jalan Budi Utomo Ujung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer